Mantan Bupati Yopi Arianto Dipanggil Penyidik Kejagung
tanjakNews.com, PEKANBARU --Yopi Arianto, mantan Bupati Inhubyang digantikan istrinya Rezita Meylani, dipanggil tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasusnya, dugaan korupsi yang terjadi di PT Duta Palma Group, yakni pengelolaan lahan seluas 37.095.
Kabar dipanggilnya Yopi, tak ditampik Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana SH MH saat dikonfirmasi.
"Nanti dirilis setelah diperiksa," jawan Ketut, Jumat (1/7/2022).
Yopi dipanggil melalui surat bernomor SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022. Isinya, Yopi Arianto diminta untuk menghadap tim penyidik di Gedung Jampidsus Kejagung, yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat ini pukul 10.00 WIB.
Pada kasua yang ditengarai melibatkan PT Duta Palma Group ditemukan fakta bahwa diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa hak yang melekat atas perusahaan dan lahan tidak memiliki surat-surat lengkap.
Dalam pemeriksaan sejak 6 sampai 24 Juni 2022, tim jaksa penyidik telah memanggil 17 orang saksi, termasuk 5 orang ahli di Kejagung dan Kejati Riau.
Sembari melakukan pemerisaan saksi, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan pada 9-10 Juni 2022 di 10 lokasi. Selain kantor PT Duta Palma Group di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, juga kantor PT Duta Palma Nusantara di Jalan OKM Jamil Pekanbaru, kantor PT Panca Agro Lestari, kantor PT Seberida Subur, kantor PT Banyu Bening Utama, kantor PT Palma Satu, kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu, kantor Pertanahan Kabupaten Inhu, dan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Inhu.
Sejumlah dokumen disita. Baik dokumen perizinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group. Termasuk dokumen terkait lainnya pada 9-10 Juni 2022.
Tak hanya itu, barang bukti elektronik berupa satu handphone dan 6 unit hardisk juga diangkut penyidik.
Kejagung juga menyita 8 bidang lahan perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani pada 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V).
Sebelumny, pada Oktober tahun lalu, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus juga melaporkan Bupati Inhu ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.
Laporan tertulis itu disampaikan PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK pada senin siang , 18 Oktober 2021 dan diserahkan langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021
PBH Lidik Krimsus Usai melaporkan mantan Bupati Inhu di depan gedung KPK.
Dalam laporannya kepada KPK pada Senin 18 oktober 2021, Sekjend PBH Lidik Krimsus Elim Makalmai mengatakan, bahwa telah terjadi transaction colution dalam penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan dan hak masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Dalam konflik alih fungsi lahan yang dilaporkan diduga ada keterlibatan Bupati Inhu sebelumnya Yopi Arianto dengan Bupati Inhu terpilih periode 2021 – 2026 Rezita Meylani Yopi dan Direktur PT Palma 1.
“Kami hari ini melaporkan secara tertulis kepada KPK , jadi ada 3 pihak yang kami laporkan mantan Bupati Inhu , Bupati Inhu terpilih dan Direktur PT Palma Satu. Dan diduga ada tindak pidana transaksi kolusi terhadap perusahaan terkait pengelolaan lahan kelapa sawit, dan penyalahgunaan wewenang,” ucap Elim saat ditemui media di Gedung KPK pada Senin 18 oktober 2021.
Editor: Oce Satria