News Breaking
Live
update

Breaking News

Diduga Manipulasi Data Sertifikat Tanah, Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda

Diduga Manipulasi Data Sertifikat Tanah, Oknum Notaris Dilaporkan ke Polda




tanjakNews.com, TANGERANG -- Oknum Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang, Provinsi Banten berinisial Ng dituduh dalam diduga melakukan penipuan yakni sertifikat fiktif.

Tanah yang jadi permasalah terkait dengan  PT Tri Berkat Anugrah (TBA), di mana diduga ada  manipulasi data sertifikat tanah dalam urusan pembelian benang 30'S.

Pasalnya, tanah tersebut tidak ada alias fiktif. Kasus ini telah dilaporkan PT TBA ke Polda Jawa Barat (Jabar) dan Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, Kamis (4/8/2022). 

Kasus ini berawal, PT TBA  melakukan penjual benang Rayon 30'S. Pada Juli 2019, Erianto menghubungi PT TBA, pembelian benang tersebut akan dibayar oleh rekanannya Rendro Sucahyo dengan alasan benang tersebut dijual lagi ke Puji Astuti. 

Penyelesaian yang diajukan oleh Puji Astuti dengan sebidang tanahnya berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 150, dan Surat Ukur Nomor 4072, yang terletak di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten seluas 4.015 M2 dengan SHM 150. Sertifikat tanah tersebut masih berada di tangan Notaris Ng, karena Puji Astuti belum membayar BPHTB, Pajak PBB atas tanah tersebut.

Pengakuan Puji Astuti bahwa SHM No.150/Ds. Gembong tersebut merupakan miliknya dan dikuatkan oleh keterangan Notaris Ng. 

Puji Astuti bisa datang ke Kantor Notaris Ng,  diundang oleh Denny Ardiansyah, SH MH  untuk pembuatan sertifikat dan ketika itu bersama dua pegawai PT TBA, John dan Cantry. 

"Ketika klien kami menandatangani penjualan  benang dari Puji Astuti di Kantor Notaris Ng di Tangerang. Pada pemeriksaan oleh penyidik tidak ada tanda tangan surat si penjual pada klien kami," kata kuasa hukum PT TBA, Iskandar Halim SH MH, Jumat (12/8/2022). 

Iskandar mengatakan, sertifikat tanah tersebut sudah sembilan tahun di tangan Notaris Ng. Pemeriksaan penyidik, tidak ada tanda tangan si penjual, Karena si penjual sudah lama meninggal dunia.  

SP2HP nomor B 720 / VII/ 2022 / Dirtreskrimum juga telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi. 

Sejumlah saksi diperiksa, antara lain, Beni Kristian, Eva Aita Fauziah, Jonh Hesly Nungga SE, Cantri Thalib SE,.Tatang Suwanda, Puji Astuti, Eryanto Maladi, Ir Rendro Suchayo, Aris Prasetiantoro,  SH (staff BPN Kabupaten Taggerang), Aditya Septian (staff BPN Kabupaten Tangerang), dan Ng SH Mkn.

"Kita minta untuk penetapan tersangka karena laporannya udah delapan bulan,. Tanah tersebut tidak ada alias fiktif," ujar Iskandar. 

Terkait pemberitaan, Ketua ikatan Notaris Indonesia  (INI) dan Menteri ATR/ BPN RI, Hadi Tjahjanto belum bisa dihubungi. 

Iskandar meminta kepada penegak hukum untuk  menangkap para mafia  tanah atau oknum notaris, supaya masyarakat ke depannya tidak dirugikan oleh oknum notaris yang tidak  bertanggu jawab tersebut.

Terkait kaus ini,  Ketua DPD PERSADI DKI Jakarta, Irjenpol (Purn) Dr Abdul Gofur SH.MH mengatakan,   dalam kasus pembuatan akta yang tidak ada tanahnya atau fiktif ini perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dan keras.

"Mengingat untuk efek jera bagi notaris notaris yang lain dan Dan untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan," kata dia. (Oce/Anhar Rosal)


Tags