Pengacara Brigadir J Sebut Dugaan Ada Aktivitas Mafia Sebagai Motif

tanjakNews.com, JAKARTA -- Pengacara Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ia menduga motif kenapa Yosua Hutabarat dihabisi bukan karena persoalan pelecehan atau bahkan melukai harkat martabat keluarga yang diungkapkan Ferdy Sambo kepada penyidik.
Melainkan adanya aktivitas mafia yang diketahui oleh Yosua.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Alasan Kamarudin mengambil dugaan itu lantaran disebutnya, ada barang-barang milik kliennya diambil oleh Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Salah satunya rekening bank almarhum Brigadir J.
“Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop dan sebagainya,” kata Kamaruddin.
Anehnya, kata Kamaruddin, masih ditemukan transaksi keuangan dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022. Atau tiga hati setelah nyawanya direngggut di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
“Itu masih transaksi orang mati. Mengirimkan duit. Nah, terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh?” katanya heran.
Hal ini kata Kamaruddin yang juga menguatkan adanya pemufakatan jahat dalam tewasnya Brigadir J.
“Ada motifnya dengan mafia. Mafia ini ada kaitanya dengan dana-dana taktis. Itu sebabnya, empat nomor rekening Yosua ini sudah dikuasai oleh si tersangka (Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin.
Demi mengungkap kecutigaan itu ia meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan atensi dalam kasus ini dengan memerintahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Untuk melakukan penelusuran terhadap rekening yang diduga menampung dana dari aktivitas mafia," ujarnya.
Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM.
Penyidik membidik mereka dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya adalah hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(Sumber)