Polisi Tersangkakan Pemilik Usaha Galian C yang Beroperasi di Tambusai Utara
tanjakNews.com, ROKAN HULU -- Polres Rohul menindak aktifitas penambangan liar galian C yang beroperasi di di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Ahad (7/8/2022) sore.
Pemilik usahan UB Berkah Jaya berinisial SAM alias Opung yang melakukan penambangan itu ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, para operator atau pekerja masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP D Raja Napitupulu dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (13/8/2022) menyebut, usaha pertambangan galian C di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara diduga beroperasi tanpa izin dari pemerintah atau Ilegal.
Polres turun setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan galian C tanpa izin yang dilakukan oleh UD Berkah Jaya di desa tersebut.
Kasat Reskrim AKP D Raja Napitupulu bersama beberapa anggota kemudian ke lokasi pengerukan batuan galian C di Sungai Batang Kumu itu, Ahad (7/8/2022) sore.
Polisi melihat ada tiga alat berat jenis excavator yang tengah beroperasi melakukan pengerukan batuan di Sungai Batang Kumu. Salah seorang operator alat berat lalu didekati dan ditanya.
Operetor berinisial RS tersebut mengku bahwa pemilik usaha galian C, UB Berkah Jaya itu adalah pria berinisial SAM (55). Polisi pun mendatangi yang bersangkutan, yang kebetulan berada tak jauh dari lokasi.
SAM tidak bisa menunjukkan izin usaha galian c saat diminta polisi. Akhirnya SAM dan pekerja dibawa ke Mapolres Rohul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan beberapa perkerja dan uang tunai Rp3,9 juta hasil penjualan material, polisi juga menyita dua alat berat berupa excavator merek Sumitomo dan satu unit merek Komatsu.
Kasat Reskrim, AKP D Raja Napitupulu mengaku, penyidik telah menetapkan pemilik usaha galian C, yakni pria inisial SAM sebagai tersangka. Sementara, para pekerja hanya sebatas saksi.
"Salam waktu dekat ini, kami akan mendatangkan tim ahli dari Kementerian ESDM dalam rangka untuk pemberkasan kasus galian C itu," sebutnya.
Untuk kasus ini diakuinya Satreskrim belum melakukan rilis media perkembangan penanganannya. AKP Raja mengaku pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara itu.
"Untuk saat ini, kita sudah tetapkan seorang tersangka, pemilik usaha galian C itu, yakni pria inisial SAM. Sementara, para operator atau pekerja masih berstatus saksi," ucap Raja.
AKP Raja meyakinkan pada publik bahwa Polres Rohul akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang melakukan ekploitasi galian C di Rohul yang tidak memiliki izin. (*)