Dipajang Doang di Rumah Tak Bayar Pajak, Kendaraan Sah Bodong Permanen
tanjakNews.com, JAKARTA -- Pemerintah akan menetapkan status blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias menjadi bodong permanen, bila selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan tahun 2023.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif," kata Agus Fatoni.
Dijelaskannya, bila setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus. Sehinga kendaraan tersebut akan diblokir dan menjadi bodong permanen.
"Jadi, diblokir. Tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.
Banyaknya penundaan pembayaran PKB menurut Fatoni karena selama ini pemerintah provinsi (pemprov) dinilai tidak menghapus pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.
"Hal itu bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB," ujarnya.
Diakuinya, saat ini program pemutihan PKB masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yakni pada saat HUT Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," ulasnya.
Cara Perpanjang STNK Mobil
Dikutip dari hyundai.com berikut tata cara yang bisa Anda pedomani:
1. Cara Perpanjang STNK Dengan Datang ke Kantor Samsat
- Isi formulir perpanjangan STNK dan persiapkan berbagai dokumen yang menjadi syaratnya.
- Jika Anda lakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, tentu Anda juga perlu melakukan cek fisik kendaraan dan biasanya bisa dilakukan dengan gratis.
- Jika proses validasi sudah selesai, maka gabungkan berkas, formulir perpanjangan STNK dan syaratnya.
- Lalu Anda perlu menyerahkan seluruh berkas ke bagian pendaftaran dan tunggulah sampa nama Anda dipanggil.
- Jika nama sudah dipanggil, maka Anda perlu membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan yang tercatat di lembar pajak
- Ketika pembayaran sudah selesai, maka Anda akan mendapatkan 2 bukti pembayaran, yaitu bukti lembar pertama untuk mengambil plat nomor untuk perpanjangan STNK 5 tahunan dan bukti lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak terbarunya.
2. Cara Perpanjang STNK Melalui e-Samsat
- Silahkan Anda langsung berkunjung ke situs e-Samsat sesuai dengan provinsi asal kendaraan Anda.
- Lalu mengisi data kendaraan seperti kota, nomor polisi, samsat, kode dan dapat langsung klik cari. Jika langkahnya sudah benar, maka Anda akan masuk ke halaman baru yang berisikan data kendaraan dan jumlah pajak yang perlu dibayarkan. Jika data sudah benar tentu Anda tinggal klik pada bagian "Apakah Anda Ingin Melakukan Pembayaran"
- Selanjutnya Anda bisa memilih tempat untuk pengambilan nota pajak. Form bukti pengambilan harus diisi dengan kota, samsat, bank, layanan, kode bayar dan selanjutnya klik print.
- Anda bisa langsung melakukan pembayaran terkait cara perpanjang STNK mobil secara online menggunakan ATM, Mobile Banking atau internet banking. Nota pajak hasil pembayaran harus ditukarkan langsung ke kantor pajak dalam waktu 7 hari setelah bukti print out ada.
- Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah datang langsung ke kantor samsat yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Pastikan Anda sertakan bukti pembayaran, KTP asli dan STNK mobil di bagian loket pembayaran. Lalu Anda akan mendapatkan 2 bukti pembayaran untuk mengambil plat nomor mobil dan lembar untuk pengambilan STNK yang sudah memiliki bukti bayar pajak terbaru.
3. Cara Perpanjangan STNK Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional
- Silahkan Anda download aplikasi di Play Store
- Kemudian lakukan pendaftaran
- Silahkan Anda mengisi nomor plat mobil, 5 digit nomor rangka mobil dan NIK.
- Ketika data sudah dilengkapi, maka Anda akan memperoleh kode pembayaran dengan masa berlaku 2 jam setelah kode dikeluarkan.
- Silahkan lakukan pembayaran melalui bank atau dengan cara pembayaran lainnya dan untuk biaya administrasinya 5 ribu saja.
- Setelah itu, maka Anda akan mendapatkan E-BPKB dan E-pengesahaan STNK dengan masa berlaku sampai dengan 30 hari.
- Biasanya, TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirimkan ke alamat sesuai STNK menggunakan layanan ekspedisi.
4. Cara Perpanjang STNK Melalui Drive-Thru atau Samsat Keliling
- Silahkan Anda masukan berbagai syarat pendaftaran di loket yang pertama.
- Setelah nama Anda dipanggil, maka Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Jika antriannya tidak ramai, maka proses ini bisa berlangsung dengan sangat cepat.
Syarat Perpanjang STNK Mobil
Ketika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK, maka Ada harus mengetahui bahwa ada 2 jenis pajak STNK yang berlaku di Indonesia. Pertama ada pajak STNK tahunan dan kedua pajak STNK 5 tahunan. Namun untuk memperpanjang masa berlaku STNK, maka ada beberapa persyaratan perpanjang STNK yang perlu Anda ketahui dan pahami.
1. Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- Anda harus membawa KTP asli yang namanya juga tertera di BPKB dan STNK.
- Anda harus membawa STNK asli yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- Silahkan persiapkan uang untuk membayar biaya perpanjang stnk.
- Untuk mengetahui jumlah pembayarannya, maka Anda bisa mengecek langsung di STNK.
2. Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun
- Anda harus membawa KTP yang asli dan namanya tertera di STNK dan BPKB.
- Anda harus membawa STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
- Anda harus membawa BPKB mobil yang asli.
- Anda harus membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.
- Akan ada proses pengecekan nomor rangka dengan mesin.
- Siapkan uang tunai untuk membayar biaya perpanjangan STNK.
- Ketika Anda datang ke kantor samsat, maka pastikan semua dokumen penting untuk perpanjangan STNK sudah siap.
Ed: Oce Satria