Polisi Ungkap 31 Peket Sabu di Tapung Hilir
tanjakNews.com, KAMPAR -- Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan 31 paket sabu siap edar di Dusun III Kampung Baru, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Selasa (1/11/2022) malam sekitar pukul 21. 00 WIB.
Pemiliknya, MA alias U (30) warga desa setempat diringkus polisi berikut sejumlah barang bukti terkait kasus ini ikut diamankan di rumah pelaku.
Penangkapan ini berawal dari info yang diterima Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bahwa ada transaksi narkotika di Dusun III Kampung Baru, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir.
Atas informasi tersebut Kapolsek AKP M. Simanungkalit memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Rian Onel beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya diperoleh nama MA alias U.
Kemudian tim melakukan penggerebekan rumah MA dan berhasil mengamankan MA bersama temannya berinisial FR. Saat hendak diamankan MA sempat membuang beberapa bungkusan.
Dari penggeledahan yang didampingi oleh ketua RT setempatditemukan tiga plastik klip pembungkus obat. Setelah dibuka, ternyata berisi 31 paket sabu.
MA mengatakan, 31 paket sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AL dengan cara dititipkan untuk dijual kembali alias konsinyasi.
“Pelaku MA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir. Untuk pelaku FR teman pelaku dijerat kasus lain,” jelas Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit.
Sementara, pelaku AL saat ini sudah masuk dalam DPO Polsek Tapung Hilir. MA sendiri, kata Kapolsek akan dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***