Tersangka Suap, Mantan Kepala BPN Riau Masuk Sel KPK
tanjakNews.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS) setelah dinyatakan sebagai tersangka, Kamis (1/12/2022).
M. Syahrir (MS) diteapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis mengatakan, M Syahrir ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan.
"Tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022-20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Gufron seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, KPK memanggil MS untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yakni Frank Wijaya (FW) pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT AA.
FW telah ditahan sejak 27 Oktober 2022. Sedangkan untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SDR divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
MS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, FW dan SDR sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi kasus
Seperti dilansir merdeka.com, kasus ini terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers 27 Oktober 2022 lalu.
Firli menjelaskan, Frank Wijaya menugaskan Sudarso mengurus hak perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.
Kemudian sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 % sampai 60 % sebagai uang muka.
"Dan MS (Syahrir) menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari)," kata Firli.
Dari pertemuan tersebut, Sudarso melaporkan permintaan Syahri kepada Frank Wijaya dan Sudarsi mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.
Sekitar September 2021, uang SGD 120 ribu diserahkan di rumah dinas Syahrir oleh Sudarso.
Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulai Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso mengajukan surat permohonan ke Andi Putra dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.
Kemudian Sudarso menemui Andi Putra. Dalam pertemuan itu Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," kata Firli. ***