AHY Kecam Perppu Cipta Kerja: Jangan Selesaikan Masalah dengan Masalah
tanjakNews.com, JAKARTA - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, yang notabene melawan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
"Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” tegas AHY, Ketua Umum Partai Demokrat, Senin (2/1/2023).
Menurut AHY, Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan putusan MK.
"Dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut," ujarnya.
AHY menjelaskan, setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas, MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini.
"Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.
AHY menuduh, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” kecamnya.
Ia mengingatkan Presiden Jokowi jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke daÅ‚am lubang yang sama,” tandasnya. (Oce)