Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Penimbun Solar di Dua Lokasi
![]() |
Tersangka MH dan barang bukti BBM |
tanjakNews.com, ACEH -- Tim Subdit I BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton diamankan tim Ditreskrimsus Polda Aceh di di jalan lintas Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireun, Jumat (27/1/2023).
BBM tersenut diamankan dari seorang pria berinisial MH (43)
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Bireuen tersebut.
"Tim juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton," sebut Kombes Winardy.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Sehari aebelumnya Ditreskrimsus Polda Aceh juga menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023).
![]() |
Polisi memeriksa puluh drum berisi BBM saat penggerebekan di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023). [Bidhumas Polda Aceh] |
“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat. Tim kami juga mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton. di lokasi,” jelas Winardy,. (Oce)