News Breaking
Live
update

Breaking News

Jika Arema FC Mundur dari Liga, Ini Deretan Sanksi yang Harus Ditanggung

Jika Arema FC Mundur dari Liga, Ini Deretan Sanksi yang Harus Ditanggung

Salah satu elemen suporter Arema, Arek Malang menggelar aksi di depan kantor Arema FC alias Kandang Singa, Minggu (15/1/2023)


tanjakNews,com, MALANG -- Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 135 nyawa dengan proses usut tuntas yang masih berjalan, terus dikawal oleh Arek Malang. Salah satu elemen suporter Arema, Arek Malang menggelar aksi di depan kantor Arema FC alias Kandang Singa, Minggu (15/1/2023) siang. 

Salah satu tuntutan mereka adalah minta Arema mundur dari kompetisi liga. Alasannya, peran panitia pelaksana pertandingan sebagai perpanjangan tangan klub Arema FC di bawah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi (PT AABBI) disorot. Dalam tragedi Kanjuruhan, mereka menilai bukan hanya kekuatan yang berlebihan sebagai penyebab utama, diabaikanya aspek keselamatan dan keamanan supporter oleh pihak panitia pelaksana juga menjadi catatan penting.

“Kami massa aksi AREK MALANG menyatakan sikap, pertama menuntut Arema FC di bawah PT. AABBI selaku klub yang amoral untuk mundur dari kompetisi. Kedua menolak segala aktivitas Arema FC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan untuk beraktivitas (berkegiatan) di Malang Raya. Selain itu, kami juga mendesak PT. ABBI  sebagai subjek hukum untuk Ikut berpartisipasi aktif dalam upaya #USUTTUNTAS Tragedi Kanjuruhan. Selain itu juga kooperatif dalam proses hukum yang berjalan,” seru Yoyok dari Arek Malang.

Risko Bila Mundur dari Liga

Andai Arema FC benar-benar mundur dari BRI Liga 1, sesuai dengan tuntutan Arek Malang, ada beberapa sanksi yang bakal menanti. Sanksinya tak main-main.

Berdasarkan regulasi BRI Liga 1 2022/2023 denda Rp5 miliar dan saksi dua musim akan  ditanggung klub.

PT Liga Indonesia Baru sebagai operator BRI Liga 1 2022/2023 telah mengatur secara rinci tentang konsekuensi jika ada klub yang mundur di tengah kompetisi. 

Pada regulasi Liga 1 pasal 7, disebutkan, klub yang mundur pada putaran pertama akan mendapat denda Rp3 miliar. Hitungan putaran pertama adalah antara pekan ke-1 hingga ke-17.

Dan, apabila mundur pada putaran kedua (dihitung antara laga pekan ke-18 dan ke-34), klub  sanksi meningkat yakni Rp5 miliar. 

Tak cukup sampai di sana, regulasi menerapkan ancaman lain, klub yang mundur dari BRI Liga 1 2022/2023 juga akan mendapatkan diskualifikasi dalam dua musim berikutnya. Klub tersebut hanya akan diperbolehkan bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI.

Sanksi Tambahan

Selain dua sanksi di atas, masih ada beberapa sanksi lain yang bakal diterima klub yang mundur dari BRI Liga 1 2022/2023. 

Ada kemungkinan klub tersebut akan mendapat tuntutan dari pihak terkait  karena  harus menanggung kerugian.

Pasal 7 ayat 1 poin c Regulasi Liga  mengatakan, "Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB." 

Bahkan, Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan,  kata pasal 7 ayat 1 poin f.

Berikut Sanksi Lengkap untuk Klub yang Mundur dari BRI Liga 1:


1. Apabila terdapat Klub yang menyatakan mengundurkan diri setelah dimulainya BRI Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut:

a. Seluruh hasil Pertandingan yang telah dijalankan oleh Klub yang mengundurkan diri dibatalkan dan dinyatakan tidak sah. Seluruh poin dan gol yang diraih dalam Pertandingan-Pertandingan tersebut, baik oleh Klub tersebut dan Klub lawan, tidak akan dihitung dalam hal menentukan Klasemen akhir dan dihilangkan dari Klasemen BRI Liga 1;

b. Seluruh Pertandingan terjadwal dari Klub yang mengundurkan diri akan dibatalkan;

c. Klub yang mengundurkan diri harus membayar biaya kompensasi terhadap kerugian yang timbul dan dialami oleh Klub lainnya, PSSI, LIB, sponsor, televisi dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB;

d. Diskualifikasi terhadap Klub yang mengundurkan diri dari BRI Liga 1 di 2 musim berikutnya dan hanya dapat bermain di kompetisi yang akan ditentukan oleh PSSI;

e. Klub yang mengundurkan diri dihukum denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 1 (pekan Pertandingan ke-1 hingga ke-17) dan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah) apabila mengundurkan diri pada putaran 2 (pekan Pertandingan ke-18 hingga ke-34);

f. Klub yang mengundurkan diri dapat dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI untuk mendapatkan sanksi tambahan; dan

g. Klub yang mengundurkan diri harus mengembalikan seluruh kontribusi yang telah diterima yang terkait penyelenggaraan BRI Liga 1. (red)

Ed: Oce Satria

Tags