Korban Prostitusi Melalui Michat di Dumai Diungkap Polisi
![]() |
AR (22) muncikari ataupun penyedia jasa layanan prostitusi online. |
tanjakNews.com, DUMAI -- Satreskrim Polres Dumai kembali mengungkap kasus ekspoitasi yang melibatkan anak di bawah umur, Selasa (3/1/2023).
Pengungkapan kasus penjualan anak di bawah umur melalui aplikasi Michat ini diamankan setelah pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Dumai berhasil mengamankan tersangka berinisial AR (22) selaku mucikari ataupun penyedia jasa layanan prostitusi online.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, membenarkan adanya pengungkapan kasus prostitusi online anak di bawah umur tersebut.
Usai dilakukan pengembangan, Selasa (3/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Dumai kembali berhasil mengamankan AR selaku muncikari ataupun penyedia jasa layanan prostitusi online.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut adanya informasi masyarakat terkait adanya prostitusi online di wilayah Kota Dumai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Rabu (4/1/2023).
Sama seperti MR yang diamankan sebelumnya, tersangka AR juga akan dijerat dengan pasal Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda hingga Rp200.000.000
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan, kasus perdagangan anak perempuan untuk tujuan pelacuran merupakan praktik merugikan atau tidak berpihak pada anak-anak.
Berbagai stigma sosial, risiko penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) hingga HIV/AIDS dan beberapa kenakalan remaja sangat rentan atas anak-anak yang dilacurkan.
“Selain bahaya akan penyakit IMS, anak yang masih belum stabil kondisi psikososialnya dapat mengalami beberapa gangguan pada perkembangan psikis dan sosialnya. Maraknya hal tersebut terkadang didorong akibat putus sekolah dan keluarga yang tidak lagi utuh ataupun broken home.” kata Kapolres.
Dalam hal ini, Kapolres Dumai telah bekerjasama ataupun menggandeng pihak Pemerintah Kota Dumai seperti Dinas Sosial Kota Dumai, Dinas UPT TPTP2A hingga Badan Pemasyarakatan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Dumai sebagai penyandang status Kota Layak Anak. (Oce)