Tersangka KPK, AKBP Ini Diduga Terima Suap Miliaran dan Mobil Mewah
tanjakNews.com, JAKARTA -- AKBP Bambang Kayun Bagus PS, mantan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol.
Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK", turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB, Selasa (3/1/2023).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022) lalu Namun, tak menghiraukan panggilan tersebut. KPK memberikan ultimatum agar koperatif.
Rabu pekan depannya penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen Bambang Kayun di wilayah Jakarta Utara. Sejumlah barang bukti elektronik dianalisis dan disita. “Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Bambang Kayun akhirnya menyerah dan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Status tersangka Bambang Kayun sebelumnya terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Sprindik itu menyatakan penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Ia diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah. KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami materi tersebut kepada saksi seorang wiraswasta bernama Yayanti yang dipanggil paksa BBM pada Rabub(28/12/2022).
“Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini melalui transaksi perbankan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/12/2022)
Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan yang berkantor di Jakarta ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
Kasus pemalsuan dokumen itu dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 2015. Pemalsuan itu terkait surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kasus pemalsuan dokumen itu masih ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, sedangkan kasus suap Bambang Kayun ditangani KPK. (oC)