News Breaking
Live
update

Breaking News

Direksi BRK Syariah Ikuti Pelatihan Nazhir Wakaf. Apa Itu Nazhir Wakaf?

Direksi BRK Syariah Ikuti Pelatihan Nazhir Wakaf. Apa Itu Nazhir Wakaf?



tanjakNews.com, PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah selama tiga hari menggelar pelatihan dan sertifikasi untuk nazhir wakaf, yang berlangsung sejak 3 sampai 5 Februari 2023 di Balai Dang Merdu Menara BRK Syariah.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Pelatihan tersebut diikuti 40 peserta baik secara online, maupun mengikuti secara offline. 

"Pelatihan sekaligus sertifikasi diikuti pucuk pimpinan mulai direksi, pimpinan divisi, pimpinan cabang," kata Direktur Utama BRK Syariah, Andi Buchari, Ahad (5/2/2023). 

Pelatihan dan ujian sertifikasi ini melibatkan lembaga sertifikasi profesi yang langsung dihadiri pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Dr Nurul Huda termasuk BWI Riau Abdul Rasyid. 

"Kita melaksanakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut setelah kita berkonversi secara penuh menjadi BRK Syariah. Kita tahu pilar dalam pengeloaan keuangan syariah ini menjadi penting yang harus kita kelola," papar  Andi Buchari.

Kegiatan pelatihan tersebut mendapat apresiasi dari pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Dr Nurul Huda. Ia menyebut kegiatan tersebut belum pernah dilaksanakan oleh tiga bank lainnya berlebel syariah. 

"Ini pertama di Indonesia. Belum pernah dilaksanakan bank syariah lainnya. Hebatnya lagi, para direksi, pimpinan cabang juga ikut. Ini menandakan keseriusan para pimpinan dalam mengelola dan mengembangkan bank syariah lebih besar lagi," ungkap Prof Nurul. 

Prof Nurul mengatakan, selama tiga hari kegiatan para pimpinan baik  direksi, pimpinan cabang mengikuti dengan serius. 

"Tadi saya membayangkan, karena peserta yang hadir ini direksi, pimpinan cabang, begitu dibuka jeda sebentar pulang. Ternyata tidak, semua serius. Mudah-mudahan ini pertanda, bank ini akan besar dengan sistem syariahnya," harap Prof Nurul.


LITERASI WAKAF 

Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI) bwi.go.id, Salah satu unsur wakaf adalah adanya nazhir. Lalu apa pengertian, tugas, dan hak nazhir dalam perwakafan itu?

Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut. Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Walaupun para mujtahid tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) harus menunjukan nadzir wakaf. Pengangkatan nadzir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Sedemikian pentingannya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir wakaf. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya.

Pada umumnya, para ulama telah bersepakat bahwa kekuasaan nadzir wakaf hanya terbatas pada pengelolaan wakaf untuk dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf yang dikehendaki wakif. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta. Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal.

Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. (Lihat, UU No. 41 Tahun 2004, pasal 1.2.; PP No. 42 Tahun 2006, pasal 1.4.; dan PMA No. 4 Tahun 2009, pasal 1.4).

Adapun tugas nazhir adalah sebagai berikut.

  1. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  2. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  3. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI. (lihat, PP No. 42 Tahun 2006, pasal 13).
Sementara itu, hak nazhir adalah dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia.  -- lihat UU No. 41 Tahun 2004. (Oce Satria/Mcr)

Tags