Polres Dumai Ciduk Dua Wanita Pengedar Ekstasi
![]() |
Ilustrasi |
tanjakNews.com, DUMAI — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kembali membekuk pelaku pengedar narkotika di Kota Dumai. Kali ini petugas berhasil membekuk 2 orang wanita berinisial WN (21) dan SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan dengan dua wanita berinisial WN dan SP diduga sebagai tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka WN, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 butir ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna merah muda dan 7 butir ekstasi berbentuk segitiga berlogo bintang warna biru,” terang Iptu Mardiwel
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang diduga merupakan barang hasil pencurian yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol BM 3425 DH, satu buah wadah plastik warna hitam tutup biru dan dua helai plastik bening pembungkus narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal dari informasi masyarakat, bahwa seorang warga Kabupaten Rokan Hilir diketahui berinisial WN diduga kerap menjual ekstasi di sekitaran Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WN saat diduga akan melakukan transaksi di sekitar Kecamatan Dumai Barat, Senin (20/2/2023) sekira pukul 21.45 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, dan WN (21) mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari SP (21) warga Kabupaten Rokan Hilir.
Tak butuh waktu lama, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres Dumai berhasil membekuk SP (21) di Kabupaten Rokan Hilir dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya untuk selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka WN dan SP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun,” jelas Iptu Mardiwel. **