Takut Pacar yang Masih SMP Hamil, Pelaku Cekik dan Hantam Kepala Korban dengan Alu Hingga Tewas
tanjakNews.com, PADANGPANJANG – Gara-gara khawatir pacar hamil, seorang pria berinisial AJ (17) nekat menghabisi nyawa sang pacar YF (14) siswi SMP asal kota Padang dengan cara sadis.
Dalam keterangan pihak Polres Padang Panjang kepada awak media terungkap bahwa AJ dan korban, merupakan sepasang kekasih. Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena khawatir korban hamil dan pelaku belum siap mempertanggungjawabkannya.
“Korban dihabisi pada tanggal 3 Fabruari 2023 lalu dengan cara mencekik leher korban ketika korban sedang berbaring di kamar sehingga korban lemas tak dan berdaya. Tak sampai di situ pelaku AJ kemudian pergi ke dapur dan mengambil sebuah alu (alat yang dipakai untuk menumbuk beras) kemudian memukulkan alu ke kepala korban sebanyak tiga kali. Sehingga dari hidung dan mulut korban mengeluarkan darah,” beber Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto kepada wartawan di sela prarekontruksi, Sabtu (18/2/2023).
Setelah memastikan korban tak bernyawa, AJ lalu menyeret korban ke bagian dapur dan mengambil sebuah cangkul lalu menggali tanah sedalam 50 cm, kemudian menguburkan jasad korban.
AKBP Donny Bramanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan mayat di belakang sebuah rumah kosong yang sudah lama ditinggal oleh pemiliknya di Jorong Solok, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Saat itu pemilik rumah datang hendak membersihkan rumah karena telah lama di tinggal. Ketika masuk melalui pintu belakang saksi menemukan ada gundukan tanah, cangkul dan skop. Pemilik langsung curiga dan kecurigaan saksi semakin bertambah ketika masuk ke dalam kamar melihat banyaknya ceceran darah yang sudah mengering. merasa curiga saksi memberitahukan hal tersebut kepada wali jorong (kepala desa) setempat serta pihak kepolisian. Setelah digali polisi menemukan sesosok mayat perempuan.
Kapolres menambahkan pihaknya menangkap pelaku AJ di salah satu warung di pasar kuliner di kota Padang Panjang selang beberapa waktu setelah penemuan mayat serta langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Padang Panjang. Sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk diotopsi.
Polisi menetapkan AJ sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap YF, Jumat (17/3/2023).
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun yang disesuaikan dengan sistem peradilan anak, mengingat pelaku dan korban merupakan anak dibawah umur. (Sumber)