Arogansi Anak Pejabat: Anak Polah Bapak Kepradah
![]() |
Jeep Rubicon yang dipamerkan Mario Dandy Satrio, putra pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. |
tanjakNews.com, KARAKTER -- Kasus anak pejabat arogan dan melakukan kekerasan pada orang lain mencuat akhir-akhir ini. Buntutnya tak sederhana, hal ikhwal orangtuanya, utamanya kekayaannya dikulik. Lalu berujung proses hukum.
Kasus yang paling membuat heboh se-Indonesia adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satriyo (MDS). Mario Dandy terungkap melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor di Pesanggarahan pada Senin (20/2/2023) malam lalu. Sintingnya, ia sengaja memerintahkan temannya yang berinisial S (19) untuk merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/2/2023) menerangkan ikhwal kejadian itu.
Kata Kombes Ade Ary, Mario Dandy sebelumnya sempat menyuruh korban push up 50 kali dengan direkam oleh S, yang akhirnya juga telah berstatus sebagai tersangka.
David, sang korban menyerah, ia hanya sanggup push up 20 kali. Kemudian Mario Dandy menyuruh David menunjukkan sikap tobat. Saat itu korban mengaku tidak bisa menunjukkannya, lalu Mario Dandy meminta tersangka S mencontohkan sikap tobat (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang).
"Kemudian berdasarkan kamera pengawas (CCTV), analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi 'sikap tobat' tersebut," beber Ade Ary seperti dikutip CNN Indonesia.
Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka MDS dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika David pada posisi tersebut, yang direkam S.
Tak lama setelah itu, orang tua teman D yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.
"Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG," katanya.
Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerjerat pasal penganiayaan berat. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario dan Shane dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.
Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
"Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal," bebernya.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio berbuntut panjang. Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, juga terancam sanksi hingga DPR RI akan memanggil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempatnya bekerja. Lalu publik pun disuguhi tingkah pamer mobil mewah sang anak pejabat dengan mobil Rubiconnya. Dari mana duitnya?
Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), duit di brangkas dan rekening Rafael bermasalah. KPK pun telah menetapkan status tersangka kasus gratifikasi kepada Rafael Alun Trisambodo. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
Rafael memenuhi panggilan KPK untuk konfirmasi dan klarifikasi data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkannya pada 31 Desember 2021 lalu.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik, Jumat (31/3/2023).
Ulah Anak Pejabat Polri
Terbaru, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak salah satu pejabat Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan. Mirisnya, penganiayaan tersebut disaksikan dan dibiarkan oleh AKBP Achiruddin.
Ketika penganiayaan terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP). AKBP Achiruddin pun menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai. Dia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
"Jangan emosi, kalau emosi kalah," kata AKBP Achiruddin Hasibuan sambil menepuk nepuk pundak anaknya.
Kemarahan anaknya pun semakin menggebu. Setelah membenturkan kepala korban berulangkali hingga berdarah, Aditya Hasibuan kembali menendang dan menginjak tubuh korban serta kembali meninju kepalanya berulangkali.
Polri pun bertindak. AKBP Achiruddin menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut. Dia diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ini terkait tindak pidana sang anak yang terjadi tanggal 21 Desember 2023 lalu di rumah mewah miliknya perwira Polri penyandang gelar S3 yang berada di Jalan Guru Sinumba Raya, Karya Dalam, Lingkungan 10, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara.
"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi.
Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening eks kabag Bin Ops Ditnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan. Jumlahnya disebut puluhan miliar.'
Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah mengatakan terdapat dua rekening yang diblokir dengan nilai mencapai puluhan miliar.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Natsir di Jakarta, Kamis (27/4/2023) seperti dikutip dari Antara.
AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri masuk golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3,09 juta - Rp 5,08 juta
Sementara untuk tunjangan, level perwira polisi berpangkat AKBP biasanya berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000. Tapi di media sosial ia sering pamer harta kekayaannya yang terbilang mewah.
Diberitakan, AKBP Achiruddin diduga memiliki bisnis gudang penyimpanan BBM jenis solar yang terletak di Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Gudang itu akhirnya digeledah Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, pada Kamis 27 April 2023. Disebut-sebut gudang BBM tersebut sudah beroperasi sejak 2018.
Dua anak pejabat sok kuasa dan pamer harta itu barangkali hanya yang kebetulan terungkap dan menyeret bapak mereka. Di Indonesia, diduga banyak anak pejabat dan keluarganya yang bertingkah berlebihan memamerkan kekayaan orangtuanya. Sialnya, harta kekayaan itu patut dicurigai bermasalah dengan hukum. Menyeret bapak mereka.
Persis seperti pepatah Jawa yang bunyinya "anak polah bapak kepradah". Kalau diterjemahkan secara bebas, bisa dikatakan anak berulah maka orangtua akan terkena getahnya, atau bisa juga anak berulah orangtua yang ikut menanggung akibatnya (*)
Oce Satria, dari berbagai sumber