News Breaking
Live
update

Breaking News

Lebaran Hari Ini, Bolehkah Shalat Ied Esoknya?

Lebaran Hari Ini, Bolehkah Shalat Ied Esoknya?

Ilustrasi: google


tanjakNews.com, ISLAM -- Terjadinya khilafiah tentang tanggal 1 Syawal, apakah jatuh pada Jumat 21 April 2023 atau Sabtu 22 April 2023, adalah peristiwa berulang dalam momen Idulfitri. 

Hal serupa misalnya tahun 2007 silam juga kejadian di mana pada Idulfitri 1428 H, ada sebagian masyarakat yang meyakini hari Jumat 12 Oktobet sudah Idulfitri, mereka sudah tidak berpuasa. Tapi berhubung pemerintah menetapkan 1 Syawal jatuh pada  13 Oktober maka mereka melaksanakan sholat ied pada tanggal 13.

Pertanyaannya, bagaimana hukum puasa sebagian masyarakat tersebut yang sudah tidak berpuasa, tapi melaksanakan shalat ied di hari berikutnya? Dan masih sah-kah shalat ied mereka yang ditunda? Berikut tanjakNews.com merilis kembali jawaban Ustadz Ahmad Sarwat, Lc 2007.

Shalat Idulfitri hukumnya sunnah dikerjakan pada tanggal 1 Syawwal, sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sejak 14 abad yang lalu. Bukan pada tanggal 2 Syawwal.

Secara nalar, bila seseorang telah bertaqlid kepada salah satu dari sekian banyak mujtahid dalam menetapkan jatuhnya 1 Syawwal, maka seharusnya dia konsekuen untuk melakukan shalat pada hari yang telah diyakininya sebagai tanggal 1 Syawwal. Dan tidak mengerjakannya pada tanggal yang diyakininya sebagai tanggal 2 Syawwal.

Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Beliau SAW tidak pernah mengajarkan untuk melakukan shalat Idulfitri pada tanggal 2 Syawwal. Jangankan hadits shahih, bahkan hadits yang paling dhaif atau hadits palsu sekalipun, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan shalat Idulfitri pada tanggal 2 Syawwal.

Apalagi mengingat bahwa pelaksanaan shalat ini terkait juga dengan kewajiban mengeluarkan zakat fithr.

Sebagaimana sudah kita ketahui, kewajiban zakat fithr harus dilaksanakan hingga sebelum pelaksanaan shalat ‘Iedul fithr. Kalau shalat dilakukan pada tanggal 2 Syawwal, akan muncul masalah lagi, apakah batas untuk mengeluarkan zakat itu tetap tanggal 1 Syawal atau berpindah jadi tanggal 2 Syawal dalam pandangan mereka?

Kalau tetap pada tanggal 1 Syawal, pada jam berapakah batas akhir pembayaran zakat itu? Bukankah pada tanggal yang mereka yakini sebagai tanggal 1 Syawal itu, mereka tidak mengerjakan shalat Idulfitri?

Qadha’ Shalat Idulfitri

Namun kalau kita telusuri terus dalil-dalil tentang sejarah pelaksanan shalat Idulfitri di masa nabi SAW, ternyata kita menemukan bahwa kaum muslimin di masa beliau pernah melaksanakan shalat itu pada tanggal yang akhirnya mereka yakini sebagai tanggal 2 Syawal.

Hal itu terjadi lantaran mereka terlambat menerima berita tentang terlihatnya hilal bulan Syawal. Pada tanggal 29 bulan Ramadhan tahun itu, orang-orang di Madinah tidak ada satu pun yang melihat hilal. Sehingga diputuskan bahwa esoknya masih tanggal 30 Ramadhan (istikmal).

Lalu malam itu mereka sahur dan berniat untuk berpuasa. Hingga tengah hari, barulah kabar sampai ke telinga Rasulullah SAW. Dan akhirnya beliau memutuskan bahwa hari itu sudah masuk bulan Syawal, dan beliau perintahkan kepada orang-orang untuk berbuka puasa. Dan beliau perintahkan esok harinya, tanggal 2 Syawal untuk melaksanakan qadha’ shalat  Idulfitri.

وَعَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ, عَنْ عُمُومَةٍ لَهُ مِنَ اَلصَّحَابَةِ, { أَنَّ رَكْبًا جَاءُوا, فَشَهِدُوا أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ, فَأَمَرَهُمْ اَلنَّبِيُّ أَنْ يُفْطِرُوا, وَإِذَا أَصْبَحُوا يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ -وَهَذَا لَفْظُهُ- وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ

Dari Abi ‘Umair bin Anas ra bahwa satu rombongan datang dan bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal (Syawwal). Maka nabi SAW memerintahkan orang-orang untuk berbuka puasa dan esoknya berangkat ke tempat shalat mereka (untuk shalat ‘Ied). (HR Ahmad dan Abu Daud dengan isnad yang shahih).

Namun penting untuk dicatat bahwa kejadian ini hanya berlaku manakala mereka awalnya tidak tahu bahwa hari itu sudah lebaran. Sehingga Nabi SAW memerintahkan qadha’ shalat ‘Ied.

Adapun kejadian yang dihadapi kini , kasusnya tidak sama dengan kasus di masa beliau SAW. Sebagian masyarakat di negeri ini lebih memilih mengikuti fatwa sebagai kalangan untuk berlebaran tahun 2007 tujuh ini pada hari Jumat, bukan hari Sabtu sebagaimana kesepakatan mayoritas muslimin dan keputusan Menteri Agama. Namun berbeda dengan keyakinan mereka, justru secara sadar, sengaja, dan direncanakan sejak jauh-jauh hari untuk melaksanakan shalat ‘Ied pada tanggal 2 Syawwal.

Apalagi mengingat rencana berlebaran pada hari Jumat sudah direncakan jauh-jauh hari, bahkan sejak belum masuknya bulan Ramadhan. Otomatis niat melaksanakan shalat Idulfitri pada tanggal 2 Syawal pun sudah diniatkan sejak sebelum masuknya Ramadhan.

Inilah yang membedakan kasus kita sekarang ini dengan kasus qadha’ shalat Idulfitri di zaman nabi SAW.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Sumber eramuslim.com

Tags