News Breaking
Live
update

Breaking News

Karhutla Dumai, Polisi Periksa 12 Saksi

Karhutla Dumai, Polisi Periksa 12 Saksi

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto bersama Dandim 0320/Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan ikut memadamkan Karhutla di Kelurahan Pelintung Kota Dumai. 


tanjakNews.com, DUMAI — Polres Dumai sudah memeriksa 12 saksi untuk diminta keterangan terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 66 hektare di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai dalam dua pekan belakangan. Namun demikian penyidik belum menetapkan satu pun tersangka.

Kapolres Dumai AKBP Nurjadi Ismanto mengungkapkan, pihaknya  akan menurunkan tim ahli permasalahan kebakaran lahan dan hutan untuk melihat apakah lokasi karhutla di Pelintung memang sengaja dibakar atau tidak.

“Lokasi lahan yang terbakar di bagian depan adalah lahan milik kelompok tani namun di bagian belakang memang hutan yang tidak ada tanaman produksi seperti sawit dan banyak yang tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut,” katanya.

Dirinya meminta doa kepada masyarakat untuk ikut mendoakan agar tim gabungan diberikan kesehatan untuk melakukan pendinginan bisa berjalan lancar.

Ia menambahkan, hingga saat ini, TNI - Polri masih terus bersinergi dan masih berjibaku bersama tim gabungan lainnya melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi asap yang keluar dan api dianggap benar-benar sudah padam.

AKBP Nurjadi Ismanto mengakui, upaya pemadaman api di lahan gambut yang kering cukup membuat kewalahan, ditambah akses jalan menuju lokasi pemadaman sangat sulit dilalui dengan berjalan kaki dan ditumbuhi semak belukar. 

Dijelaskanya, TNI - Polri bersama tim gabungan telah berupaya membuat jalan perintis untuk memudahkan mobilisasi personel serta alat pemadaman dan membuat parit serta embung sebagai cadangan sumber air untuk kegiatan pendinginan dan memutus laju api.
 
Lebih lanjut dijelaskannya, TNI - Polri terus bersinergi dan bekerjasama dengan tim gabungan lainnya untuk terus berupaya maksimal dalam memadamkan api, dan upaya pendinginan masih terus dilanjutkan hingga area yang terbakar tidak mengeluarkan asap dan api dari dalam lahan gambut telah benar-benar padam.

AKBP Nurhadi menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak ada yang membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar.

“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H  UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Diketahui hingga saat ini tim gabungan TNI - Polri, BPBD Dumai, serta perusahaan sekitar masih terus bersinergi berjibaku melakukan upaya pendinginan karhutla di Jalan Parit Purba RT. 009 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai tepatnya di titik koordinat N 1°36’45.7812" E 101°39’27.0072". 

Luas lahan gambut yang terbakar perkiraan mencapai 66 hektar dan seluruhnya telah berhasil dipadamkan oleh tim gabungan. Namun di beberapa titik area yang terbakar, tampak masih mengeluarkan asap.

Tags