Wamenkumham Sosialisasi KUHP Baru di Unri
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum, Rabu (17/5/2023) hadir di Aula M Diah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Kampus Bina Widya, Universitas Negeri Riau (Unri).
Kehadiran Wamenkumham di Unri dalam kegiatan Kumham Goes to Campus tahun 2023 untuk sosialisasi Undang-Undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan Rancangan Undang-undang (RUU) Desain Industri.
Wamenkumham langsung menyampaikan materi tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana.
Edward menjelaskan, bahwa penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat. "Baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat," ulas Edward.
Dijelaskan Edward, yang menjadi salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini. Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila. Pengesahan KUHP pada bulan Desember lalu, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia," ujarnya.
Edward menyampaikan, pengesahan KUHP ini merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
"KUHP yang baru disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik," ungkap Edward.
Ulas Edward, sejak awal RKUHP selalu melibatkan keterlibatan publik. Misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional antara lain, Dekolonialisasi: upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Standard of Sentencing, dan memuat alternatif Sanksi Pidana.
Kemudian, demokratisasi: Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana, RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 281 UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP yang terkait. Konsolidasi Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas), Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law), dan Modernisasi: filosofi pembalasan klasik (dood-strafrecht) yang berorientasi kepada perbuatan semata-mata dengan filosofi integrati (dood-doderstrafrecht-slachtoffer) yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).
"Yang terpenting dari ini semua adalah mengubah mindset dan pola pikir masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan hukum pidana sebagai ajang balas dendam. Tidaklah mudah bagi kami membentuk KUHP di tengah-tengah masyarakat yang multi etnis, tapi setidaknya bisa memberikan solusi terbaik dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di masyarakat," kata Edward.
Sementara itu, Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti SE MSi mengatakan, Kumham Goes to Campus ini menjadi momen penting untuk memahami dan menerapkan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam konteks perkembangan begitu dinamis.
"Tentunya dibutuhkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek yang terkait undang-undang regulasi yang ada serta yang dapat kita harapkan membantu dalam pemahaman meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia," sebut Rektor.
Sri Indarti berharap seluruh peserta dapat memahami pemaparan yang disampaikan Wamenkumham, dalam rangka sosialisasi
Rektor mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan suatu kolaborasi yang kuat untuk Unri dan Kemhumham dalam rangka mempererat kolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsi dimasing-masing dalam meningkatkan SDM dimasa mendatang.
Lanjut Rektor, pihak Kemenkumham RI melalui kegiatan ini ingin memberikan informasi, pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan.
"Tujuannya untuk menjaring aspirasi masyarakat khususnya mahasiswa karena mahasiswa merupakan elemen bangsa yang kritis dan idealis yang perlu diserap aspirasinya," kata Rektor.
Rektor juga menyampaikan terimakasih, atas kepercayaan Kemenkumham yang telah menyelenggarakan Kumham Goes to Campus di Unri. Karena merupakan sebagai wadah sosialisasi UU KUHP baru kepada aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkenalkan Kumham kepada Kampus, untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat tentang apa yang dikerjakan oleh Kemenkumham dan dapat mendekatkan kepercayaan dari publik," harap Sri Indarti.
Mantan Dekan Fekon Unri juga menilai dan memberikan apresiasi kepada Wamenkumham, karena menjadi motivasi bagi peserta. Di mana diusianya yang baru menginjak 37 tahun telah memperoleh gelar guru besar dalam dunia pendidikan.
"Ini menjadi pemicu motivasi untuk kita semua khususnya sivitas akademika UNRI untuk lebih giat lagi mengejar predikat tersebut," ungkap Rektor.
Sementara itu, dalam kesempatannya, .***