News Breaking
Live
update

Breaking News

19 Paket Sabu Pakai Sistem Lempar Depan Gontor Rimbo Panjang

19 Paket Sabu Pakai Sistem Lempar Depan Gontor Rimbo Panjang

 

tanjakNews.com, KAMPAR -- Dua orang diduga pengedar narkoba di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo, Kamis (25/5)  malam sekira pukul 22.20 WIB. 

Kedua pelaku adalah RN (39) warga Dusun Balai Baru Kampung Tengah, Desa Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Sumatra Barat dan MA (41) warga Padang Tongah Balai Nanduo, Desa Padang Tongah Nanduo Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat.

Pelaku RN ditangkap di Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dan pelaku MA di ringkus di Jl. SM. Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 

Dari tangan pelaku ini berhasil diamanlan 19 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip total seberat  26.88 gram, dua buah handphone , timbangan digital, senter warna hijau hitam, 15 amplop kecil, kantong plastik asoi warna hitam, 3 ball plastik klip, uang hasil penjualan Rp200 ribu dan sepeda motor Suzuki HYT warna putih BM 4761 AK.

“Awal mula penangkapan kedua pelaku ini, saat tim mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pekanbaru Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang,” jelas Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.  

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan pengintaian dan Kamis (25/5) sekira pukul 22.20 WIB tim berhasil mengamankan pelaku RN sedang duduk diatas sepeda motor  di pinggir jalan raya Bangkinang-Pekanbaru Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan, 1 paket sabu dalam amplop kecil. RN sempat mencoba membuang barang bukti saat didekati polisi.

 Kepada petuigasRN mengakui masih ada menitipkan   sabu kepada MA  di Jalan SM. Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 

Lalu pada Jumat (26/5) dini hari  sekira pukul 04.00 WIB Tim Ojoloyo berhasil mengamankan pelaku MA, serta dilakukan penggeledahan  dan ditemukan 18 paket sabu. Sabu tersebut sebanyak empat paket dimasukkan ke dalam senter  yang diletakkan di belakang peti barang di bawah pondok. Sedangkan 14  paket dimasukkan ke dalam amplop kecil yang  diselipkan di bawa atap kamar mandi depan pondok.

“Saat diintrogasi pelaku RN mengakui mendapatkan barang tersebut dan dikendalikan oleh ZK (DPO) dengan sistem lempar di depan Gontor Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ungkap Kasat.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Tags