News Breaking
Live
update

Breaking News

KPK Jerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Suap

KPK Jerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka Suap



tanjakNews.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

KPK RI sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 di Jakarta dan Bekasi. 

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Alex mengatakan untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA), dan Mulsunadi Gunawan (MG) proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni MR dan RA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi. 

Punya Pesawat Terbang

Pesawat Zenith 750 STOL

Dalam LHKPN itu, Henri tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp10.973.754.000.

Dari jumlah itu sebanyak Rp4.820.000.000 berbentuk tanah dan bangunan.

Rinciannya tanah seluas 476 meter persegi dan tanah seluas 469 meter persegi di Pekanbaru.

Kemudian tiga bidang tanah masing-masing seluas 400.000 meter persegi, tanah seluas 590.000 meter persegi dan tanah seluas 56.000 meter persegi di Kampar, Riau.

Selain itu, Henri tercatat memiliki kas setara kas sebesar Rp4.056.154.000 dan harta lainnya sebesar Rp600.000.000. Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp452.600.000. 

Kemudian, Henri memiliki empat alat transportasi tercatat dalam laporan harta kekayaannya. 

Yang pertama mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 senilai Rp60.000.000. Henri juga memiliki mobil honda CRV tahun 2017 senilai Rp275.000.000.

Henri juga memiliki kendaraan FIN Komodo IV Tahun 2019senilai Rp60.000.000. 

Tidak hanya itu, Henri tercatat memiliki pesawat terbang ZENITH 750 STOL Tahun 2019 senilai Rp650.000.000. 

Pesawat terbang, mobil Komodo dan kendaraan lainnya diakui Henri Alfiandi dalam laporan harta kekayaannya didapat dari hasil sendiri.

Selain itu, dalam laporan sebelumnya pada 31 Desember 2021, Henri Alfiandi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp.10.058.354.000. (TNCM/Ant)

Tags