11 Jam Kabur, Napi Lapas Bengkalis Ditangkap Lagi
tanjakNews.com, BENGKALIS - Pelarian Samsul Arifin (36) gagal setelah mencoba kabur dari sel penjara Lapas Kelas IIA Bengkalis. Ia diringkus Tim gabungan Polres Bengkalis dan Lapas Kelas II A Kabupaten Bengkalis.
Syamsul Arifin kabur dengan cara memanjat tempok Lapas pada Rabu 13 September 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Samsul ditangkap kembali setelah terlihat mengendap menuju semak di belakang Mushala Al -Kiram Jalan Bantan Gang Tanah Gambut, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. sekitar 10 km dari Lapas Bengkalis
"Saat ditangkap Samsul bersembunyi di semak di belakang mushala," kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Bimo menyampaikan, setelah pihak Lapas Kelas IIA Bengkalis berkoordinasi, tim gabungan langsung dibentuk untuk melakukan pengejaran. Akses keluar pulau Bengkalis pun langsung disisir.
Sekitar pukul 12.00 WIB didapat informasi dari masyarakat pergerakan orang mencurigakan terlihat di sekitar Jalan Pramuka Gang Siaga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Syamsul terlihat warga memakai baju kaos singlet dan celana pendek.
Sejam kemudian didapat info bahwa tahanan yang kabur sedang mencuri tebu.
Karena kelaparan, akhirnya napi tersebut keluar dari persembunyianya dan meminta makan ke rumah warga. Pada saat itulah warga menginformasikan ke petugas dan Kamis (14/9) sekitar pukul 13.15 WIB, napi tersebut dibekuk polisi.
Lima belas menit tim gabungan yang mengepung jalan keluar kampung melihat napi sedang berlari menuju semak di belakang Mushala Al -Kiram. Napi ini didapati bersembunyi dalam semak.
"Tim gabungan mempersempit ruang gerak napi ini sehingga terlihat bersembunyi di belakang musola dan langsung kita amankan ke Polres," cerita Bimo.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis Lukman, mengatakan napi ini terancam dikenakan sanksi berat, seperti tidak mendapatkan remisi.
Selain itu, hukumannya akan ditambah dan akan ditempatkan di strap sel atas tindakannya.
Syamsul Arifin adalah Kecamatan Sabak Auh Siak. Ia menjadi narapidana dengan kasus tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP dengan vonis 5 tahun penjara dengan sisa masa tahanan 4 tahun 4 bulan 6 hari.
"Napi ini residivis kasus pencurian yang sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali," jelas Lukman.
Lukman mengatakan napi ini kabur dengan memanjat plafon dan melompati pagar lalu melarikan diri. [Oce]