News Breaking
Live
update

Breaking News

Sales Gelapkan Uang Tagihan, Perusahaan Rugi Ratusan Juta

Sales Gelapkan Uang Tagihan, Perusahaan Rugi Ratusan Juta



tanjakNews.com, DUMAI – Sareskrim Polres Dumai mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Dima Mandiri Sejahtera (DMS) Dumai Kota.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengungkapkan, pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di CV. DMS  yang diamankan yakni KY (44) warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota yang merupakan seorang Area Sales Manager (ASM) di CV. Dima Mandiri Sejahtera.

Ia menambahkan, pengungkapan bermula saat pimpinan CV. DMS  mendapatkan laporan dari tim audit internal CV. DMS yang menjelaskan bahwa telah terjadi selisih ataupun kekurangan uang tagihan barang dari konsumen yang sebelumnya telah ditransfer oleh konsumen ke rekening KY, selaku area sales manager (ASM) CV. DMS sehingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp110.126.618.

Menindaklanjuti hal tersebut, tambahnya,  Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap KY. Kepada polisi KY  telah mengakui perbuatannya. Ia menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.

“Bersama KY  turut diamankan sejumlah barang bukti yakni satu lembar hasil audit terhitung mulai tanggal 01 Mei 2023 sampai dengan 16 Mei 2023, empat rangkap bon manual atas nama Toko Martinus, empat rangkap print out faktur atas nama Toko Martinus, satu lembar surat tugas atas nama KY,” katanya, Senin (25/9/2023). 

Ia menambahkan, selain itu, pihaknya juga mengamankan  empat lembar slip gaji atas nama KY , satu rangkap SOP perusahaan CV. Dima Mandiri Sejahtera, satu rangkap print out rekening koran Bank BCA atas nama CV. Dima Mandiri Sejahtera, satu lembar screenshoot M-Banking Bank BCA ekspedisi atas nama Putra Pasaman, uang tunai sejumlah Rp.93.284.500, dan 12 lembar nota bon manual pengambilan barang atas nama KY  dan satu bundel buku catatan admin CV. Dima Mandiri Sejahtera.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KY akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (*)

Tags