Apa yang Dimaksud dengan Nash?
DALAM setiap kajian atau pelajaran agama (Islam) kita sering mendengar istilah nash saat membahas hukum terhadap sesuatu yang ditetapkan dalam Al Quran maupun hadist.
Misalnya yang sedang hangat jadi bahan perdebatan saat ini tentang hukum musik; apakah halal, haram, makruh atau boleh.
Perdebatan soal musiknya sebenarnya sudah ada sejak berabad-abad lalu oleh para ulama-ulama hebat. Belakangan lembali hangat ketika Ustad Adi Hidayat (UAH) membahas soal halal haram musik. Pendapat UAH kemudian mendapat pertentangan yang hebat dari kalangan salafi.
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan nash? Berikut bahasan ringkas terkait hal ini.
pengertian Nash menurut bahasa adalah munculnya segala sesuatu yang tampak. Secara istilah nash berarti lafadz yang memiliki petunjuk yang tegas sebagai makna yang dimaksudkan atau suatu lafadz yang tidak mungkin mengandung pengertian lain tanpa ada faktor lain. Nash juga harus diamalkan menurut makna yang ditunjukkan oleh nash tersebut, hingga ada dalil yang mentakwilkan.
Dalil-dalil Al Quran dan Hadist yang mengandung Pengertian Nash
Hukum nash adalah wajib mengamalkan selama tidak terdapat dalil yang shahih untuk mengubah maknanya. Banyak ayat di dalam Al Quran yang mengandung nash, contohnya seperti berikut:
1. Pada ayat ini berisi tentang nash berupa hukuman bagi pencuri menurut Islam.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (Al Ma’idah Ayat 38)
2. Hadis Abu Daud
هو طهور ماؤه الحل ميتته
“Air laut itu suci dan halal bangkainya” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’I, Ibnu Majah. At Tirmidzi mengatakan : “hadits hasan shahih”)
Pada huruf yang tebal yang berada pada kedua dalil di atas adalah nashnya.
Pengertian Lain Nash
Dalam makna lain nash merupakan kata yang memiliki makna yang langsung bisa dipahami dengan mudah tanpa membutuhkan hal lain untuk membantu memahaminya. Memahami makna lafadz atau kata nash sangatlah penting untuk mengetahui maknanya. Dalam melakukan istimbat hukum, mempelajari nash adalah bagian terpenting.
Macam-macam Nash
Dalam segi keberadaannya lafadz nash dapat dibagi menjadi beberapa macam. Pada hal ini, Hanafiyah membaginya menjadi 4 bagian. Pada bagian segi yang jelas, hanafiyah membaginya menjadi 4 macam. Pembagian ini, sesuai dengan tingkat kejelasan dalam lafadz, seperti Zharir (sederhana), Nash (cukup jelas), Mufassar (sangat jelas, Muhkam (begitu sangat jelas).
1. Dzahir
Menurut Zaky Al-Din Sya’ban, dzahir menurut kalangan hanafiyah merupakan suatu lafadz nash yang dalalahnya dapat menunjukkan kepada pengertian yang jelas dan tidak diperlukannya sebuah unsur dari luar untuk dipahami. Menurut pendapat Ulama Ushul, Dzahir wajib diamalkan sesuai dengan makna yang terkandung selama tidak ada dalil yang memalingkan maknanya.
2. Nash
Pengertian nash sebagian sudah dibahas pada bagian atas. Adapun Implikasi dari nash merupakan ketetapan hukum suatu hal yang telah disebut untuk suatu hal lain, karena dipahami hubungan antara keduanya hanya memahami susunan kalimatnya saja. Pada hal ini, nash lebih memperjelas dari makna Dzahir itu sendiri.
3. Mufassar
Mufassar merupakan suatu lafadz nash yang menunjukkan kepada suatu hal ketentuan hukum yang penunjukkannya sangat jelas dan tidak ada kemungkinan untuk ditakwil. Definisi mufassar lebih jelas dibandingkan nash dzahir dan nash. Dilalah mufassar wajib diamalkan secara qath’I, selama tidak terdapat dalil yang merubahnya.
4. Muhkam
Menurut Bahasa Muhkam berarti Atqana yang memiliki arti pasti atau tegas. Sedangkan menurut istilahnya, muhkam ialah suatu lafadz yang dalalahnya menunjukkan makna yang jelas dan terang. Ketentuan yang berlaku pada Muhkam ini dalalahnya sudah pasti dan tingkatan ini tidak bisa dirubah atau di batalkan dan wajib mengamalkannya. (*)
Sumber: Makfufin
Ilustrasi foto: Shutterstock