Jadi Kurir Sabu, Remaja Warga Kuansing Ditangkap
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Tim Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, Senin, (19/8/2024).
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan, tersangka pertama, RS (31) ditangkap dengan barang bukti 1,07 gram sabu, Senin sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singing.
“RS diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Novris.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada pagi harinya di sekitar Desa Sungai Kuning. Setelah mendapatkan informasi yang cukup, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap RS di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lemari di kamar tersangka.
Selain barang bukti narkotika, tim juga menyita satu handphone milik RS.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut, ditemukan bukti transaksi penjualan narkotika serta informasi bahwa RS telah menitipkan sabu kepada seorang lainnya yang berinisial NA di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir.
Dari hasil interogasi, RS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial S, dengan harga Rp2.000.000.
RS diangkut ke Mapolres Kuansing dan menjalani tes urine yang menunjukkan hasil mengandung amphetamine atau positif mengkonsumsi narkoba.
“RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Tersangka kedua NA (16) diamankan dengan barang bukti 1,34 gram sabu. NA diketahui dari handphone milik tersangka RS.
Pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan NA (16) di rumahnya.
“NA, yang masih berstatus anak di bawah umur, diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh RS,” kata AKP Novris.
Tim menggeledah NA dan menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Selain itu, tim juga menyita handphone yang digunakan NA untuk berkomunikasi dengan RS.
Dari hasil interogasi, NA membenarkan bahwa empat paket sabu tersebut adalah milik RS yang dititipkan kepadanya untuk dijual kepada pembeli yang sudah ditentukan. NA bertugas untuk meletakkan paket sabu tersebut di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.
NA, yang juga terbukti positif memakai sabu karena urinenya mengandung amphetamine.
“NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Novris. (*)