Kemenag Respon Viral Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo
tanjakNews.com, JAKARTA --- Heboh video asusila guru madrasah dengan siswi di Gorontalo beredar di jejaring media sosial.
Dikabarkan bahwa hubungan antara guru dan siswi yang ada di video syur viral itu adalah karena perasaan suka sama suka.
Hubungan gelap yang terungkap melalui video syur itu pun perlahan mengungkap bahwa sang guru sengaja mempengaruhi siswinya yang yatim piatu.
Pada akhirnya, siswi tersebut bersedia melakukan hubungan seksual bersama gurunya sampai kini terungkap dalam video syur yang viral.
Setelah video syur itu viral, guru tersebut sudah dinonaktifkan dari MAN 1 Gorontalo, sementara menanti hukuman dari Kementerian Agama.
Sedangkan sang siswi kini sangat miris setelah dikeluarkan dari sekolah
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa hubungan terlarang antara guru dan murid di Gorontalo itu terjadi sejak September 2022.
Kedua pelaku pernah berhubungan badan di ruang guru. Diakui korban saat itu dirinya dipaksa.
Fakta baru ini diungkap dari rangkaian pemeriksaan kepolisian atas kasus video mesum antara guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial tersebut.
Oknum guru berinisial DH (57) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mbenarkan bahwa DH telah dinyatakan bersalah.
"Oknum guru disalah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo inisial DH (57) telah kami tetapkan sebagai tersaka," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu
Merespon peristiwa memalukan ini, pihak Kemenang melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.
Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya. (*)