15 Kali Rudapaksa Murid SD, Kabur ke Rumah Bini Muda
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Pria berinisial AS (43), terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang murid Sekolah Dasar (SD) ditangkap di rumah istri mudanya di Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Bos keyboard ini ditangkap Tim Opsnal bersama Unit IV Satreskrim Polres Pelalawan, Selasa (1/10) sekira pukul 18.15 Wib, setelah sempat usai dilaporkan ke orangtua korban, Selasa (2/7/2024) silam.
Terungkap perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu dilakukan sejak Januari tahun 2024.
Usai dilayangkan surat panggilan, pelaku tidak hadir. Ia juga sempat meminta damai kepada orangtua korban dengan memberikan uang sebesar Rp80 juta.
Tapi ibu korban belakangan tidak terima putrinya IU (10) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) disetubuhi pelaku bahkan sebanyak 15 kali di waktu dan lokasi berbeda.
Polisi berusaha memburu AS ke beberapa tempat diduga lokasi persembunyiannya di Pangkalan Lesung, tetapi tak berhasil.
Berselang beberapa waktu, mengetahui buronan sedang berada di Inhu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Kris Tofel segera memerintahkan Tim Opsnal bersama penyidik Unit IV Sat untuk turun melakukan penangkapan.
Setelah petugas tiba di lokasi persembunyian pelaku, polisi berhasil menangkapnya saat berada di rumah istri keduanya. Walau sempat berontak dan menolak, tapi dengan sigap polisi langsung mengamankan dan mengiring masuk ke dalam mobil.
Setibanya di Polres, dari hasil interogasi, pelaku AS mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban. Ia sempat kabur ke beberapa tempat di daerah Inhu, hingga kembali ke rumah istri mudanya.
“Pelaku ditangkap setelah sempat DPO. Kini telah diamankan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim. (*)