News Breaking
Live
update

Breaking News

Kisah Tumbangnya Raksasa Tekstil PT Sritex

Kisah Tumbangnya Raksasa Tekstil PT Sritex

Karyawan dan karyawati PT Sritex Tbk. sedang menyelesaikan pembuatan seragam militer di pabrik PT Sritex, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah. [tncm/bisnis.com]



tanjakNews.com, JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan.

Pernyataan Menaker ini keluar setelah kurator PT Sritex memastikan sudah ada investor yang akan mengambil alih aset dan berpeluang memperkerjakan kembali eks pekerja perusahaan tekstile ini. "Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata dia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025). 

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana.

Rapat itu juga diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin.

Kurator kepailitan Nurma Sadikin mengungkapkan, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) bisa berganti nama jika sudah mendapatkan investor yang baru.

Sebab, menurut Nurma, sudah ada investor yang tertarik untuk menyewa alat-alat berat milik PT Sritex.

"Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma di Istana Kepresidenan.

Nurma mengatakan, alat-alat berat pabrik tekstil itu disewakan untuk meningkatkan harta pailit serta menjaga nilai aset perusahaan yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selama proses lelang berlangsung, para karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dipekerjakan kembali.

"Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan," ucap Nurma.

"Jadi nilai value-nya kan akan lebih tinggi ketika perusahaan itu akan produksi dan berjalan ketika diambil alih," sambungnya.

Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.

"Kita tidak bisa pastikan," ucap Nurma.

Sebelumnya, pemerintah turun tangan mencari solusi untuk karyawan PT Sritex Tbk yang menjadi korban PHK setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.


Kronologi Tumbanganya Sritex


PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, akan tutup total per 1 Maret 2025.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo menyatakan seluruh karyawan Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu (26/2/2025), dengan hari kerja terakhir pada Jumat (28/2/2025).

Bagaimana kronologinya perusahaan tekstil raksasa gtersebut bisa tumbang? Berikut dikutip dari CNN Indonesia.

Terlilit utang

Krisis keuangan Sritex bermula pada 2021 ketika perusahaan gagal melunasi utang sindikasi sebesar US$350 juta atau setara Rp5,79 triliun (asumsi kurs Rp16.551 per dolar AS).

Saat itu, manajemen Sritex menyatakan akan mengajukan restrukturisasi utang untuk mengatasi permasalahan finansial yang dihadapi.

Kabar ini kemudian memicu kekhawatiran di kalangan kreditur lain, yang akhirnya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Sritex.

Beberapa kreditur yang terlibat dalam gugatan ini antara lain CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress.

Digugat pailit

Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg resmi menetapkan Sritex dalam status PKPU dengan total tagihan sekitar Rp12,9 triliun.

Permohonan ini diajukan oleh CV Prima Karya pada 19 April 2021 dan turut menyeret tiga anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja (Termohon PKPU II), PT Bitratex Industries (Termohon PKPU III), serta PT Primayudha Mandirijaya (Termohon PKPU IV).

Tujuh bulan setelahnya, pada Januari 2022, kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Sritex, yang kemudian disahkan dalam putusan homologasi.

Diputus pailit

Namun, setelah dua tahun berlalu, Sritex gagal memenuhi kesepakatan yang telah disetujui dalam perjanjian tersebut, sehingga permohonan pembatalan homologasi diajukan, yang akhirnya berujung pada putusan pailit perusahaan.

Keputusan tertulis dalam putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon pailit Sritex menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Ajukan kasasi, kalah lagi

Sebagai salah satu perusahaan garmen terbesar di Indonesia, Sritex berusaha menyelamatkan diri dari status pailit. Setelah upaya kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), perusahaan telah mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum terakhir.

Sebelumnya, Sritex sempat mengajukan gugatan lain-lain dalam perkara PKPU terhadap PT Indo Bharat Rayon pasca homologasi.

Dalam gugatan tersebut, Sritex meminta majelis hakim membatalkan status PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur. Namun, Pengadilan Niaga Semarang menolak permohonan tersebut, dan keputusan itu diperkuat oleh MA dalam putusan kasasi.

PHK massal dan tutup total

Pada akhirnya, sebanyak 10.665 karyawan Sritex Group terkena PHK massal per Rabu (26/2). Jumlah karyawan dipangkas ini meningkat seiring perusahaan yang akan tutup total per 1 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pada Januari 2025, PHK cuma menyasar 1.065 karyawan anak usaha Sritex Group, PT Bitratex Semarang. Kemudian pada Februari 2025, jumlah karyawan kena PHK mencapai 9.604 orang.

Rinciannya PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang. PT Primayuda Boyolali sebanyak 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang.

"Jumlah total PHK 10.665 orang," bunyi keterangan Kemnaker, dikutip Jumat (28/2/2025).

Saat dimintai konfirmasi tentang kebenaran hal itu, General Manager Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir pada Jumat (28/2/2025).


Sumber: Kontan, CNN Indonesia, Tempo

Tags