News Breaking
Live
update

Breaking News

Rudy Alfonso: Seret Perusahaan Penerima Izin Kehutanan!

Rudy Alfonso: Seret Perusahaan Penerima Izin Kehutanan!

TIM penasehat hukum Rusli Zainal menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya membidik Rusli Zainal dalam perkara yang dituduhkan kepada Gubernur Riau dua periode itu. Sementara perusahaan-perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan justru melenggang tanpa tersentuh hukum.

Demikian dikatakan Ketua tim penasehat hukum Rusli Zainal, Rudy Alfonso SH MH kepada RiauMag. Ia menyesalkan, apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi atas kebijakan Rusli Zainal selaku gubernur namun tidak menyentuh perusahaan penerima izin yang masuk dalam bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Kabupaten Pelalawan dan Siak.

“Siapa yang bermain di balik kasus kehutanan ini, saya tidak tahu. Tapi saya minta KPK mau menelusrinya, jangan hanya klien kami yang dijadikan tumbal untuk menyembunyikan kasus besar lainnya. Kami yakin ada pihak-pihak yang punya kewenangan lebih besar dan patut diungkap KPK. Termasuk perusahaan-perusahaan itu juga harus diseret,” tutur Rudy.

Ikut terseretnya Rusli Zainal dalam perkara izin pemanfaatan lahan hutan ini menurut Rudy diduga akibat mantan Kadinas Kehutanan Riau Ir Syahada Tasman panik setelah ia divonis menerima suap dalam kaitannya dengan pengesahan RKT.

“Syuhada Tasman dalam kondisi panik dan kami duga itu menjadi motif dia menyeret pak Rusli Zainal untuk terlibat,” ujarnya.

Pada sidang Rabu pekan lalu, majelis hakim Tipikor menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum RZ. Mengenai ditolaknya eksespsi tersebut Rudy berkilah bahwa pihaknya sudah menduga sejak awal.

“Nggak usah heran. Dari beratus perkara, nggak ada eksepsi yang dikabulkan dalam sidang Tipikor,” ungkapnya. Namun Rudy mengatakan ia bersama tim penasehat hukum lainnya optimis mampu melewati persidangan dengan baik. Ia siap membuktikan pada sidang-sidang berikutnya bahwa kliennya tidak bersalah.

Pada sidang lanjutan, Selasa (26/11) besok, rencananya Jaksa KPK akan menghadirkan sembilan saksi dari 80 saksi yang direncanakan. Mereka akan bersaksi untuk dakwaan kasus pemberian izin Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (BKUPHHK-HT) pada 2004 terhadap sembilan perusahaan di Riau.

Dakwaan dari berkas dakwaan beregistrasi perkara Nomor: 50/Pid.Sus/Tipikor/2013 PN.PBR, berisi tuduhan dan tuntutan atas 3 kasus yanga menyeret Rusli Zainal yakni satu perkara dugaan korupsi kehutanan dan dua perkara suap Revisi Perda Pekan Olaharaga Nasional (PON) XVIII Riau.

Jaksa Penuntut KPK menjerat Rusli Zainal, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal kedua, Rusli dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau. Dengan pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikutnya pada sangkaan ketiga, Rusli juga didakwa dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan
Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak pada periode 2001-2006. Dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan Siak, Rusli Zainal dituduh telah memperkaya berbagai perusahaan ratusan miliar yang merugikan keuangan negara.[eka satria]

Tags