Retribusi Pemadam Api Naik, Warga Diminta Tak Protes
Laporan Eka Satria, Pekanbaru
KESELAMATAN warga dari bahaya kebakaran kedepannya akan diperketat untuk diterapkan baik di gedung, rumah maupun kendaraan umum. Hal itu akan berlaku mulai 2 Januari 2014 dengan diberlakukannya Perda hasil revisi Perda no 4 tahuan 2005 tentang retribusi alat pemadam kebakaran yang akan diberlakukan untuk seluruh rumah yang ada di Kota Pekanbaru.
Dalam revisi Perda tersebut, setiap gedung publik, rumah toko, kendaraan umum wajib memiliki alat penggunaan api ringan (APAR) atau biasa disebut racun api. Hanya saja dalam revisi ini terjadi kenaikan tarif retribusi hingga 100 persen. Kenaikan itu misalnya pada tabung racun api 3 Kg, dalam Perda lama dengan retribusi Rp6 Ribu, maka Perda baru mengalami kenaikan menjadi Rp12 Ribu.
Retribusi yang dimaksud Perda ini adalah pungutan atas pemeriksaan alat pemadam kebakaran dipungut retribusi atau jasa pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran. Disebutkan dalam Perda bahwa alat proteksi penanggulangan kebakaran adalah sarana dan prasarana yang terpasang pada setiap bangunan atau gedung dan merupakan bagian dari bangunan yang berfungsi untuk menjaga keselamatan jiwa, harta dan gedung itu sendiri dari ancaman bahaya kebakaran. Alat-lat tersebut seperti Hydrant Box, Hydrant Halaman, Sprinkler, Smoke Detektor, Break Glass, Alarm, Lampu Indicator, Tangga Darurat, Pintu Penyelamat dan alat-alat pendukung proteksi Penanggulangan kebakaran lainnya.
Kepala Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru, Andry Sukarmen dalam sosialisasi APAR di Angkasa Garden, Pekanbaru Kamis (19/12) mengatakan penerapan Perda yang baru nanti, untuk kepengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) masyarakat juga diharuskan meminta rekomendasi dari pihak Damkar terlebih dahulu, sebelum mengurus IMB ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang).
Menanggapi kenaikan tarif retribusi APAR tersebut, Ketua Komisi I DPRD kota Pekanbaru, Wahyudianto meminta masyaraakat tidak buru-buru memprotes dan mengeluhkan kenaikan tarif tersebut. Sebaiknya menurut Wahyudianto masyarakat harus melihat besarnya manfaat pemberlakuan Persa tersebut.
“Kalau masyarakat tidak menghiraukan tentang wajib penggunaan racun api ini, yang rugi kita juga. Karena kebakaran dalam hitungan detik, semua harta benda bisa ludes dilalap api. Tapi dengan kita membuat tindakan represif lebih awal artinya meminimalisir terhadap resiko kebakaran yang terjadi. Apalagi kota Pekanbaru semakin hari semakin berkembang menuju kota metropolitan. Kita patut mencontoh negara-negara tetangga yang sudah lebih dahulu mewajibkan penerapan alat racun api,” ujar Wahyudianto, Jumat (20/12) di Gedung Dewan. ***