News Breaking
Live
update

Breaking News

BPN Kota Pelembang Di-PTUN-kan Gegara Terbitkan SHM Baru

BPN Kota Pelembang Di-PTUN-kan Gegara Terbitkan SHM Baru



TANJAKNEWS.COM, Palembang – Karena diduga terbitkan sertifikat hak milik (SHM) baru sebelum pembatalan SHM  lama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Palembang di-PTUN-kan.

Perkara tersebut digelar di  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang diketuai oleh Darmawi SH. Penggugat adalah Arifin Theng melawan BPN Kota Palembang sebagai tergugat I serta tergugat II intervensi, Lucia Theng.


Selasa (17/12/2019) dilakukan sidang pemeriksaan lapangan  objek tanah seluas 623 M2, yang berada di Jalan Letda A.Rozak RT 16 RW 05, Kelurahan Duku, Kecamatan ilir Timur 3  Palembang.

Penggugat Arifin Theng hadir dengan diwakili kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu SH. Sementara BPN Kota Palembang diwakili  Harmiana, dan Lucia Theng  diwakili oleh anaknya Tommy bersama kuasa hukumnya Rido Junaidi.




Menurut penggugat, pihaknya menggugat atas penerbitan SHM yang baru, yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang atas nama Lucia Theng. Namun penerbitan SHM itu tanpa sepengetahuan dari pihak penggugat yang notabene telah lama memiliki SHM yang sah  atas nama Arifin Theng.

Penggugat menuduh BPN dengan beraninya menerbitkan SHM yang baru atas nama Lucia Theng, sedangkan SHM yang sah atas nama Arifin Theng belum pernah terjadi pembatalan.

“Menurut prosedurnya kalau BPN ingin membuat SHM baru seharusnya membatalkan SHM yang lama. Tapi ini tidak, SHM yang sah atas nama Arifin Theng belum pernah terjadi pembatalan, dan masih berlaku. Mereka pihak BPN Kota Palembang, kok bisa menerbitkan SHM yang baru atas nama Lucia Theng,” kata Marusaha Hutajulu SH.

Sempat terjadi adu mulut antara pihak penggugat  dengan  tergugat II intervensi dalam sidang lapangan tersebut.

Harmiana dari BPN Kota Palembang saat dimintai keterangan oleh awak media, terkesan menghindar dan tidak mau memberikan keterangan.  Ia buru-buru meninggalkan lokasi sidang.

Sementara itu Ketua RT setempat, yaitu  Sukri yang masih aktif di TNI, juga terkesan menghindar dari awak media, dan tidak mau memberikan keterangan.


Menurut kuasa hukum Arifin Theng,  pada tahun 2006, BPN Kota Palembang telah menerbitkan SHM atas nama Arifin Theng, sebagai pemilik yang sah atas objek tanah yang disengketakan.

Tapi, kemudian tanpa sepengetahuan Arifin Theng,  Februari 2019, tahu-tahu BPN Kota Palembang menerbitkan lagi SHM yang baru atas nama Lucia Theng.

Kontan Arifin merasa dirugikan atas penerbitan SHM yang baru tersebut. 
Sidang akan dilanjutkan pada 7 Januari 2020 mendatang, dengan agenda pembuktian surat menyurat.

“Sidang akan kita lanjutkan pada hari Selasa 7 Januari 2020 mendatang, untuk membuktikan surat menyurat, ”  tutup Hakim Darmawi. 



Liputan: MR-JNN
Editor: Oce Satria

Tags