News Breaking
Live
update

Breaking News

Tak Ada Larangan Rayakan Natal di Sumbar

Tak Ada Larangan Rayakan Natal di Sumbar




TANJAKNEWS.COM, Pulau Punjung – Terkait isu pelarangan menjalankan ibadah bagi umat Kristiani di dua kabupaten yakni Sijunjung dan Dharmasraya, Pemkab Dharmasraya memberi penjelasan. 

Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo, Rabu (18/12/2019) pagi usai mengumpulkan seluruh tokoh agama mengatakan, tidak ada larangan untuk menjalankan kegiatan ibadah, terutama bagi umat Kristiani yang berada di Bumi Mekar itu.

“Kita menghargai semua umat beragama yang berdomisili di daerah ini,” terangnya.

Pemkab Dharmasraya tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing. Pemkab menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

Jauh sebelumnya, kedua belah pihak telah sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan yang dianut di rumah masing-masing. Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang legal.

Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau, sebagaimana pernah terjadi pada 1999 silam. Akibat dari konflik itu menimbulkan mengakibatkan kerugian kedua belah pihak.

Saat ini, Pemkab Dharmasraya mendorong langkah damai dalam menyelesaikan terkait isu yang dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait dengan masalahan tersebut. Pemerintah daerah siap memfasilitasi demi tercapainya penyelesaian yang baik antara kedua belah pihak.

Di samping itu, terkait dengan Walinagari Sikabau yang tidak memberikan izin untuk penyelenggaraan hari Natal, itu bukan merupakan pelarangan melaksanakan ibadah perayaan hari Natal, akan tetapi hanya sekadar pemberitahuan saja.

Ditambahkannya, pemkab menghormati kesepakatan jauh sebelum isu ini beredar, yaitu untuk tidak melaksanakan ritual peringatan natal secara berjamaah maupun mendatangkan jamaah dari luar wilayah. Namun, jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasinya, pungkasnya. 


Pernah Konflik


Sebelumnya, Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu mengatakan, larangan pelaksanaan kebaktian di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, terjadi pada awal 2000-an.

Ketika itu rumah warga dibakar masyarakat setempat. Pemicunya, ada salah seorang umat katolik menyembelih babi untuk dimakan. Akibat insiden pembakaran itu, umat katolik sepanjang tahun 2004-2009 tidak dapat melaksanakan kebaktian secara berjamaah. “Umat Katolik hanya melaksanakan kebaktian secara pribadi di rumah rumah masing-masing,” ujar Romo Freli Pasaribu dalam keterangan persnya, Rabu (18/12).

Namun, pada 2010 hingga 2017 umat katolik di Jorong Kampung Baru sudah bisa melakukan ibadah kebaktian dengan berjamaah dengan memanfaatkan rumah salah seorang warga. Rumah itu memang dibangun untuk pelaksanaan ibadah. Dapatnya umat katolik menggelar ibadah di rumah karena sudah mendapat izin dari wali nagari Sikabau (kepala desa) setempat.

Di Jorong Kampung Baru memang belum terdapat gereja. Saat itu hingga kini gereja baru terdapat di Kota Sawahlunto. Jaraknya 120 kilometer dari Dharmasraya.

Namun untuk perayaan Natal 2017 dan penyambutan tahun baru 2018 umat katolik mendapat izin dari wali nagari. Kebetulan ketika itu wali nagarinya berganti.

Lantas, pada awal Desember 2019, Sdr. Ketua Stasi Katolik Kampung Baru Maradu Lubis kembali menajukan izin agar dapat melakukan ibadah dan perayaan natal. Tetapi tidak mendapat izin dari wali nagari dengan alasan ditolak warga.

“Kini kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah,” imbuh Romo Freli kepada JawaPos.com. Dia menegaskan, bahwa umat kristiani tidak pernah berbuat anarkistis dan keributan. Dia mengklaim, pihaknya sudah menjunjung tinggi aturan adat di daerah setempat.

“Kenapa kami dilarang beribadah dimana hal itu justru semakin membuat kami menjauhi hal-hal yang tidak diinginkan pemerintah, yaitu hal-hal jahat di tengah masyarakat,” ujarnya.




Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengirimkan notulen rapatnya kepada media terkait masalah natal di Dharmasraya. Dia mengatakan bahwa Pemda Dharmasraya tidak pernah melarang perayaan natal di wilayahnya. “Sangat keliru kalau lembaga PUSAKA mengatakan bahwa pemda melarang perayaan natal,” ungkap Sutan Riska.

Dia menyebut, berdasar penjelasan Kepala Jorong Kampung Baru M. Juma’in, di jorong tersebut jumlah warga 221 kepala keluarga (KK). Dari jumlah itu terdiri atas 204 KK beragama muslim, 6 KK (Katolik), 8 KK Kristen Protestan, 3 KK (Kristen Pentakosta). “Umat Kristiani Jorong Kampung Baru dibolehkan beribadah di rumah masing-masing asalkan tidak mendatangkan jemaat dari luar daerah. Karena, di jorong Kampung Baru belum ada Gereja.” (*)

Editor: Oce Satria

Sumber: TopSatu ,JPG

Tags