Terbukti Prostitusi, 5 Pekerja Panti Pijat Didenda 300 ribu
RIAU MAGAZINE, Bengkulu -- Lima wanita pekerja panti pijat yang digerebek Selasa (14/1), tim Satpol PP Kota Bengkulu di Sidomulyo Selasa (14/1/2020) lalu disidang tipiring (tindak pidana ringan), Kamis (16/1/2020).
Mereka akhirnya divonis terbukti bersalah melakukan prostitusi dan dijatuhi hukuman denda Rp300 ribu.
“Hasil sidang, mereka terbukti dan didenda Rp300 ribu. Kalau tidak membayar, akan dikenakan kurungan 2 hari,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu, Mukadimah.
Ia mengatakan, dari 9 wanita yang ditangkap hanya 5 orang yang datang sidang. 3 orang tidak datang dan satu orang lagi kabur.
“Satu orang itu sudah ke kantor tapi kabur saat akan kita bawa ke pengadilan,” ucapnya.
Untuk panti sendiri, lanjutnya, sudah ditutup oleh masyarakat setempat. Pihaknya juga sudah mengingatkan agar para pemilik panti tidak kembali membuka usaha sejenis.
“Kalau masih membuka akan kita tindak lagi,” tegasnya.
Sejauh ini, ia menambahkan, hampir semua panti pijat di Kota Bengkulu tidak berizin. Hanya 3 panti pijat yang memiliki izin, yakni di Betungan, Penurunan dan KM 9.
“Kami tidak bisa menindak dengan tegas karena alasan sosial,” imbuhnya.
Sekedar informasi, pada Selasa (14/1/2020), tim Satpol PP Kota Bengkulu yang dibantu warga Kelurahan Sidomulyo menertibkan 4 warung yang dijadikan lokasi panti pijat yang terindikasi kerap dijadikan pijat plus plus.
Pada sidak tersebut, Satpol PP mendapatkan tisu basah, kondom sebagai bukti terjadi prostitusi di panti pijat yang terletak di wilayah RT 23 RW 8 Kecamatan Gading Cempaka tersebut.
Alhasil,9 wanita yang bekerja sebagai tukang pijat pun diamankan Satpol PP Kota Bengkulu. (cho/kabarraflesia)