Lelang Aset Debitur Puluhan Miliar, BRI Digugat
RIAU MAGAZINE , Jakarta -- Tadjudin Hasbullah nampak pasrah, melihat rumahnya dibongkar oleh beberapa pekerja bangunan dalam pelaksanaan eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi dipimpin Juru Sita Pengadilan Jaksel Ely SH yang dikawal oleh sejumlah aparat kepolisian dan TNI pada Kamis (20/2/2020) pagi.
Menurut informasi dari salah satu pekerja hotel bahwa rumah yang dieksekusi tersebut dijual ke pihak Hotel Denpasar oleh pemilik barunya. Rumah tersebut hanya beberapa meter di belakang Hotel Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
Di sela pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum Tadjudin, Zulkarnain SH memberikan keterangan terkait eksekusi tersebut. Ia menyebut, masalah berawal dari persoalan kredit macet atas pinjaman kredit Ir Tadjudin Hasbullah ke BRI.
"Terkait eksekusi ini banyak aturan yang diabaikan, sehingga klien saya dan negara mengalami kerugian yang sangat besar. Ada banyak aset seperti rumah, pabrik, mesin dan 45 sertifikat SHM, dan lain-lain, yang merupakan jaminan dilelang tanpa ikuti aturan yang benar," ungkap Advokad Zulkarnain SH.
Perbuatan Melawan Hukum
Terkait lelang aset tersebut, Pengacara Marzuki SH, H Adek Junjunan Syaid SH MH MKn, Muhammad Taufik SH, Hadiansyah Saputra SH, Mohammad Meidy Kohharosyid SH, Muhammad Faris Al-Badri SH dari kantor hukum Law Firm Bahri Ally & Co yang merupakan penerima kuasa khusus dari Ir Tadjudin Hisbulah (Penggugat). Atas nama PT Sumber Piranti kuasa hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada sejumlah pihak.
Mereka yang digugat adalah: Tergugat I. PT. BRI Kantor Wilayah Jakarta 2, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jaksel. Tergugat II, PT BRI Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Tergugat III. Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Cq. Dirjen Kekayaan Negara Cq. Kanwik DJKN DKI Jakarta Cq. Kanwil VIII Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, Jalan Siliwangi, Purwakarta.
Tergugat IV, Pemerintah RI, Kementerian Keuangan RI Cq. Dirjen Kekayaan Negara Cq. Kanwil DJKN DKI Jakarta IV, Jalan Prapatan, Jakarta Pusat.
Tergugat V, Marudut Pakpahan. Tergugat VI, Ravi Kumar Bhagwanda, Jalan Lembang, Menteng Jakarta Pusat. Tergugat VII, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kehutanan/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kanwil Badan Pertanahan Jabar Cq. Kantor Pertanahan Kab. Karawang, Jalan Jend Ahmad. Yani, Karawang Jabar. Tergugat VIII. Cq. Kanwil Badan Pertanahan DKI Jakarta Cq. Kantor Pertanahan Kota Jaksel, Tanjung Barat Jagakarsa, Jaksel. Tergugat IX, Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan Tergugat X, Otoritas Jasa Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat.
Begini kronologi sengkarut kasusnya:
Penggugat adalah Perusahaan yang bergerak di bidang usaha enginering, fabrikasi, konstruksi dan jasa perdagangan. Kemudian melakukan gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar bahwa pada tanggal 23 Maret 2009 penggugat mengajukan kredit ke BRI sebesar Rp40 miliar. Kredit hanya terealisasi sekitar Rp38,7 miliar.
Kemudian tahun 2011, penggugat mengalami kerugian dalam usahanya, sehingga tidak mampu membayar kewajibannya ke BRI. Di sisi lain bersamaan terjadinya kerugian perusahaan, banyak pesanan datang dari rekanan. Untuk keperluan itu penggugat ajukan pinjaman lagi ke BRI. Namun saat itu pinjawan tidak dapat dipenuhi.
Kemudian tanggal 17 Juli 2011 dan tanggal 7 September 2011 penggugat mengajukan kredit ke Bank DKI sebesar Rp125 miliar untuk penambahan modal kerja dan pelunasan kredit kepada BRI dengan cara Take Over Jaminan yang telah penggugat serahkan kepada BRI yaitu 45 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah berikut mesin-mesin dan bangunan pabrik.
November 2011 Bank DKI menyampaikan hanya dapat penuhi kredit sebesar Rp70 miliar, dengan jaminan semua aset milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit pada Bank BRI ditambah dengan jaminan asuransi.
Permohonan penggugat tidak bisa direalisasikan Bank DKI, sebab pihak BRI tidak melaporkan fasilitas kredit kepada Bank Indonesia (tergugat) melalui Sistem informasi Debitur. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia bahwa “Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini,utuh, dan tepat waktu, setiap bulan untuk posisi akhir bulan”. Laporan Debitur meliputi informasi : debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan penjamin, keuangan debitur.
Tanggal 5 Desember 2012 BRI mengirim surat kepada Penggugat Nomor : B,9714/KW-XIV/RPK/12/2012 tentang pemberitahuan lelang atas aset milik penggugat yang menjadi jaminan kredit tersebut.
Guna mencegah lelang atas jaminan kredit tersebut melalui BI, pada tanggal 17 Desember 2012 Penggugat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Purwakarta (Perkara Nomor 27/Pdt.G/2012/PN.Pwk).
Kemudian penggugat berupaya mencari pembeli aset yang menjadi jaminan kredit pada BRI tersebut guna melunasi kewajiban penggugat kepada BRI termasuk kewajiban kepada pekerja, pajak dan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga lainnya.
Atas upaya itu, maka tanggal 10 Februari 2014 terjadi penandatanganan Nota Kesepahaman antara Penggugat dengan Luskito Hambali tentang jual beli aset tersebut dan disepakati dengan harga Rp52 miliar. Luskito Hambali akan melunasi seluruh pembayaran kepada penggugat setelah surat-surat properti jelas, lengkap, clean, clear dan perijinan memadai.
Dengan telah adanya Nota Kesepahaman, tanggal 11 Februari 2014 penggugat mengajukan permohonan pelunasan Kredit dan Keringanan bunga/penalty kepada pihak BRI dengan surat No.09/SP-DIR/II/14 tanggal 11 Februari 2014. Kemudian permohonan keringanan tunggakan bunga dan penalty tersebut oleh BRI akan diusulkan ke pemutus kredit yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BRI. Sedangkan pembatalan lelang eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia, penggugat diwajibkan melakukan setoran minimal sebesar Rp15 miliar, minimal dua hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang, 26 Februari 2014.
BRI hanya memberikan waktu enam hari kepada penggugat untuk membayar Rp15 miliar, ini bukti bahwa BRI tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan sisa utang penggugat pada tergugat (BRI). Seharusnya BRI memberi waktu yang cukup dan atau meminta kepada penggugat untuk menghadirkan Luskito Hambali selaku calon pembeli objek jaminan, guna menilai keseriusan yang bersangkutan untuk membeli asset tersebut.
Kendati perkara gugatan belum berkekuatan hukum tetap, pihak BRI tanggal 26 Pebruari 2014 melakukan penjualan secara lelang aset milik penggugat yang dijadikan jaminan kredit tersebut melalui tergugat (Bank Indonesia) dengan harga “obral” sebesar Rp17,8 miliar kepada tergugat Sdr Marudut Pakpahan
14 Maret 2014 BRI juga telah melakukan penjualan secara lelang melalui tergugat Kementerian Keuangan, jaminan tambahan berupa tanah berikut rumah di Komplek Pati TNI AD dengan harga “obral” sebesar Rp3,9 miliar kepada
Ravi Kumar Bhagwanda, warga Jalan Lembang, Jakarta Pusat.
Penjualan secara lelang semua jaminan kredit tersebut kepada Tergugat V (Marudut Pakpahan) dan Tergugat VI (Ravi Kumar Bhagwanda) dengan harga yang sangat jauh dari harga pasar dan harga appraisal pada tahun 2009 sebelum pengucuran kredit merupakan perbuatan melawan hukum dan sangat mencederai rasa keadilan.
Hasil Lelang jaminan kredit tersebut, Pihak BRI hanya memperoleh sebesar Rp21,7 miliar sedangkan hutang pokok Penggugat pada Tergugat (BRI) sebesar Rp28,7 miliar. Perbuatan BRI yang disetujui oleh BRI Pusat menjual aset jaminan kredit tersebut dengan harga “obral” jauh dibawah harga apraisal (pada tahun 2009) menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi penggugat, juga menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp7 miliar.
Perihal penentuan harga limit yang ditentukan Tergugat II (BRI Pusat) yang jauh dari harga pasar dan tidak mencukupi untuk pelunasan utang Penggugat kepada Tergugat II merupakan perbuatan yang sangat mencederai rasa keadilan (Rechtvaardig), tidak adanya kepatutan (Redelijk), tidak sesuai dengan hukum (Rechmatig) dan bertentangan dengan hati nurani (unconscionability).
Tergugat I (BRI) selaku penerima Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atas tanah-tanah berikut mesin dan segala bangunan yang ada di atasnya tersebut, juga tidak memberitahukan kepada Penggugat tentang risalah lelang atas objek Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia tersebut. Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BRI selaku Penerima Kuasa dari Penggugat.
Selain itu pihak BRI juga menolak permintaan Penggugat selaku Debitur dan Pemberi Kuasa Memasang Hak Tanggungan untuk memperoleh Risalah Lelang. Hal ini sesuai dengan Surat TERGUGAT I Nomor B. 4694-KW-XIV/LOK/10/2013 tanggal 12 Juni 2014.
Pengguga meminta pengadilan menyatakan perbuatan Tergugat I, II,III, IV, V dan Tergugat VI yang melaksanakan penjualan secara lelang objek Jaminan kredit tersebut pada saat perkara masih belum berkekuatan hukum tetap merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Risalah lelang yang diterbitkan oleh Tergugat III sebagai bukti pemindahan hak 45 (empat puluh lima) Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut atas nama Tadjuddin Hasbullah/Khamsiyah Razak dan Amrullah Hasbullah. (Oce Satria)
Sumber : Law Firm Bahri, Ally & Co