News Breaking
Live
update

Breaking News

Puluhan Pemilik Ruko dan Toko Jl M Syafei Padangpanjang Keberatan Harga Sewa

Puluhan Pemilik Ruko dan Toko Jl M Syafei Padangpanjang Keberatan Harga Sewa






RIAU MAGAZINEPadangpanjang -- Upaya penertiban sejumlah ruko dan toko di kawasan Jalan M Syafei Kota Padangpanjang ternyata menuai kekecewaan pedagang. Sejumlah pemilik ruko dan toko mengaku kecewa dengan tindakan yang mereka sebut sepihak oleh pihak Kodim 0307/TD.

Diberitakan sebelumnya,    Dandim 0307/TD Letkol Inf Edi S Harahap mengatakan,  penertiban ini tetap akan dilakukan sampai betul-betul tertib. "Bagi pedagang lama yang masih berkeinginan meneruskan kerjasama, dipersilakan datang langsung ke Koramil. Tetapi kalau tidak, penertiban tahap berikutnya akan dilaksanakan yaitu penyegelan dan pengosongan ruko," tegas Letkol Edi. 

BACA JUGA :


Di hari kedua penertiban ruko dan toko yang berada di sekitaran Gedung Pertemuan M Syafei Kota Padangpanjang, sudah ada delapan toko yang sudah buka dan memulai usaha mereka karena bersedia memenuhi kewajiban yang ditetapkan pihak Kodim. Salah satunya adalah Resto Gumarang.

Namun sekitar 71 pemilik ruko dan toko yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Jalan M Syafei Padangpanjang belum bersedia memenuhi imbauan pihak Kodim. Mereka beralasan, harus diclear-kan terlebih dahulu status tanah di mana ruko dan toko mereka berada.

John Mey Putra dari Persatuan Pedagang Jalan M Syafei mengatakan saat ini organisasinya melalui pengacara tengah berusaha mendudukkan perihal status tanah ke Direktorat Jenderal Kekayaaan Negara (DJKN).

"Karena hal ini sangat urgen dan relevan terkait bagaimana nanti penentuan kewajiban para pedagang yakni sewa yang harus  dibayar," ujar John.

Diungkapkan John, sebagaimana penelusuran pihaknya, status tanah yang kini faktanya di bawah pengelolaan pihak TNI, dulunya adalah tanah ulayat yang kemudian berstatus okupasi oleh TNI. Tanah dalam status demikian kata John,  bisa diserah kepada masyarakat jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sayangnya, kata John, dalam status penguasaan seperti itu tidaklah seharusnya pihak TNI boleh menentukan harga sewa sendiri tanpa berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan pihak pedagang.

"Kalau benar sesuai hukum tanah itu milik TNI, harus dibuktikan legalitas formal kepemilikannya. Bahkan kini pihak TNI hanya  memancang pemberitahuan dengan cukup menuliskan 'Tanah Ini Milik TNI". Mestinya disertakan bukti formal akta," ungkapnya.

Diketahui, tahun lalu dicapai kesepakatan dengan pengelola bahwa pedagang membayar kewajiban  Rp5 juta perpetak. Namun seiring waktu berjalan pihak TNI mengeluarkan kententuan baru besarannya.  Tak tanggung-tanggung, jumlahnya melambung bervariasi menjadi Rp15 juta hingga Rp35 juta per petak per tahun. Pedagang keberataan karena menilai itu tak masuk akal.

"Ini kan tidak masuk akal. Dan tentu saja kami menolak. Apa dasar pihak pengelola kawasan menentukan harga sewa sendiri. Misaknya berdasarkan NJOP bagaimana. Sementara status kepemilikan masih menjadi pertanyaan masyarakat?" papar John.

Saat ini, pihak pemilik toko dan ruko menuntut agar tanah yang mereka tempati di-statusquo-kan lebih dulu sebelum harga sewa ditetapkan.  

Ia berharap permasalahan pedagang dengan pihak Kodim dapat diselesaikan dengan baik dan memuaskan rasa keadilan. 




Sementara itu pihak Kodim 0307/TD melalui Dandim Letkol Inf Edi Sugianto Harahap seperti dilansir Posmetro Padang, menegaskan, sebelum dilakukan eksekusi penertiban tersebut, pihaknya bersama pedagang sudah sering melakukan pertemuan. Selain pertemuan

pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penyewa aset TNI AD yang mengatasnamakan Persatuan Pedagang Penyewa Tanah TNI (PPPT-TNI).

“Kita sudah duduk bersama melakukan pembahasan. Setahu saya kita sudah 22 kali rapat mengenai status pengguna pertokoan ini.  Selain beberapa kali mengeluarkan surat peringatan, dimulai sejak 24 Januari 2019 agar penyewa menutup ruko dan tokonya. Namun surat kita tidak direspon oleh para penyewa, sehingga terpaksa dilakukan penertiban dan penutupan,” tegas Dandim.

Dikatakan, salah satu alasan adanya surat penutupan ruko dan toko dari Dandim 0307/TD kepada para penyewa, dikarenakan mayoritas penyewa pertama yang memiliki izin hak guna aset TNI AD di kawasan pertokoan M. Syafe’i itu, sudah banyak yang meninggal dunia, yang kemudian dilanjutkan oleh anak cucu mereka.

Namun disebutkan, mayoritas penyewa penerus tersebut tidak menempati bangunan ruko dan toko tersebut. Melainkan memindahtangankan kepada orang lain tanpa mendapatkan rekomendasi atau izin pihak Kodim 0307/TD. 

"Ke depan bagi siapa saja yang akan memanfaatkan aset itu, baik untuk keperluan pribadi, golongan atau pihak lain, akan menunggu izin terbitnya rekomendasi dari Kemenkeu. Selain itu juga diperlukan kesepakatan secara tertulis sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dandim. (Oce/PMC/LK)

Tags