News Breaking
Live
update

Breaking News

8 Debt Collector Sangar Rebut Kunci Mobil, Ibu dan 3 Anak Shock

8 Debt Collector Sangar Rebut Kunci Mobil, Ibu dan 3 Anak Shock




TANJAKNEWS.COM, MALANG -- NC, seorang ibu muda baru saja menjemput tiga anaknya dari rumah temannya. Namun di saat mengemudikan mobil menuju pulang tiba-tiba ia dihadang 8 pria bermotor berwajah sangar. Ia terpaksa berhenti.

Mereka kemudian mengetuk kaca pintu yang membuat NC  bersama anak anaknya ketakutan.  Delapan pria yang ternyata debt colector tersebut meminta STNK mobil. Namun NC menolak menyerahkan. 

"Terlihat banyak orang, anak saya langsung shock ketakutan dengan kedatangan segerombolan orang tersebut," kata NC menceritakan.kepada  awak media Senin (16/3/2020) usai melakukan pelaporan tindakan perampasan di Polres Kota Malang.
"Kejadian tersebut terjadi, pada Sabtu, (14/03/2020), sekitar jam 19.00 WIB, saat saya jemput anak saya di rumah temannya yang berada di Jalan Bogor. Di tengah jalan saat berada di dalam mobil, kaca mobil diketuk suruh buka kaca," sambungnya. 

Akhirnya, NC diminta untuk datang ke Kantor BCA Finance yang berada di Jalan Borobudur. Sesampainya di Kantor BCA Finance dengan kondisi mesin menyala dan kaca mobil tertutup rapat dan di dalam mobil masih ada anak anak,  NC langsung turun masuk ke kantor. Namun begitu masuk ke kantor, salah seorang debt colector langsung mencabut kunci mobil, dan mematikan mobil dengan menutup rapat mobil tanpa kaca dibuka. "Di dalamnya masih ada anak anak," kata dia.

BCA Finance Perusahaan multifinance atau leasing yang berada di Kota Malang, rupanya tak mengindahkan  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Perusahaan leasing itu masih saja bandel tidak .menghiraukan. Pasalnya, masih saja debt colector atau pihak ke tiga dari BCA finance menarik kendaraan di Jalan dengan cara memberhentikan langsung pengendara mobil.

Mobil tersebut adalah atas nama ST, seorang wartawan salah satu media online nasional. ST meminjamkan mobil kepada NC, saudara perempuannya  untuk menjemput tiga orang anaknya yang masih di bawah umur. 

"Harusnya, debt kolektor itu ngomonglah secara baik baik, gak langsung mencabut kunci mobil itu. Minta izinlah. Setelah mencabut kunci mesin langsung dimatikan dan anak anak saya masih di dalam mobil. Kaca mobil tanpa dibuka semua. Dan anak saya ditinggal begitu saja. Sampai sekarang anak saya shock berat dengan kejadian itu," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Malang, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni terkait penarikan mobil di jalan menyampaikan bahwa hal itu memang tidak boleh dilakukan. Dan saat ini proses pengaduan dari debitur masih dalam proses penyidikan.

"Pengaduan masih dalam penyelidikan, kalau tindakan seperti itu harusnya tidak boleh dilakukan oleh debt colector," katanya.

Tindakan fatal yang dilakukan  debt colector BCA Finance menurut Edik Winarko SH, Ketua Yayasan  Amanat Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma), sudah menyalahi prosedur, dan sudah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

"Melihat kronologinya, tindakan debt colector sudah menyalahi aturan. Apalagi mencabut kunci, mematikannya langsung, di depan anak anak di bawah umur. Itu membahayakan. Apalagi, kondisi kaca tertutup rapat. Jadi,  pertama itu membahayakan kesehatan karena AC freon, yang kedua di depan anak anak yang otomatis pesykisnya terganggu," tegasnya.

Edik juga menjelaskan bahwa sebenarnya putusan MK tersebut sudah jelas, bahwa leasing atau perusahaan pembiayaan tak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak saja.

"Putusan ini menggugurkan aturan sebelumnya yang mengizinkan leasing mengeksekusi sendiri jika terjadi kredit macet," katanya.

Namun menurut Ketua Yayasan di bidang perlindungan konsumen ini,  pada aturan baru, leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu. Berdasarkan aturan itu, ada tiga pasal yang dapat menjerat DC (Detb Colector) dan leasing bila menyita motor atau mobil tanpa surat pengadilan.

"Jeratan hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pertama Pasal 368 tentang perampasan, lalu Pasal 378 tentang Penipuan. Dan Pasal 365 tentang pertahanan dengan pertahanan," jelasnya.

Untuk hukuman Pasal 378 empat tahun penjara, Pasal 368 sembilan tahun penjara dan yang paling berat Pasal 365 paling lama seumur hidup.

Apalagi, imbuhnya diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan  dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia.

"Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan, Salinan akta jaminan fidusia, Salinan sertifikat jaminan fidusia, dan lain lain," tandasnya.  (Oce)

Lumbung Berita

Tags