Begini Trik Maling Motor di Parkiran RSUD Pandeglang
TANJAKNEWS.com, Pandeglang -- Berlagak membezuk keluarga yang dirawat di RSUD Berkah Pandeglang, YD (27) beraksi mengincar sepeda motor di areal parkir yang dikekola Multi Indonesian Parking itu.
Ia celingak cekinguk mencari sepeda motor yang memungkinkan untuk disikat. Setelah melihat lihat situasi, tersangka melihat motor Honda Beat milik korban yang berada tempat parkir.
Tanpa pikir panjang tersangka mendekati kendaraan tersebut kemudian jongkok dan merogoh kabel dan menarik kabel tersebut. Kemudian diputus menggunakan korek api. Selanjutnya disambungkan lagi sehingga motor tersebut menyala. Tersangka langsung membawa kabur motor milik korban.
Namun, kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Banjar Polres Pandeglang berhasil menangkap tersangka YD.
YD diringkus setelah korbannya, Soleman melaporkan kehilangan kendaraannya, Honda Beat, warna putih biru, No Pol A 4602 RG.
“Setelah menerima laporan dari korban pada hari Minggu 17 Mei 2020, Tim Unit Reskrim Polsek Banjar langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Banjar, Iptu Satir Wuragil di Mako Polsek Banjar, Jumat (22/5/2020).
Kapolsek Banjar, menuturkan, awalnya korban hendak menengok kerabat di RSUD Berkah Pandeglang dan memarkirkan kendaraannya di tempat parkir Multi Indonesian Parking yang berada di kawasan RSUD Berkah Pandeglang.
"Pada saat korban hendak pulang mencari kendaraannya, sudah tidak ada atau hilang," kata Iptu Satir.
Kapolsek Banjar juga menyebutkan modus operandi tersangka melakukan aksi tersebut dengan berpura pura akan menjenguk kerabatnya,
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Banjar guna penyidikan lebih lanjut dan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Di tempat terpisah, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, memberikan apresiasi terhadap Unit Reskrim Polsek Banjar Polres Pandeglang yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di masa pandemi Covid-19, kata Kapolres, tidak menyurutkan anggota Polres Pandeglang untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang. Tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama bila memarkir kendaraan, carilah di tempat yang aman, dengan menggunakan kunci ganda, lakukan siskamling di wilayahnya masing masing,” terang AKBP Sofwan Hermanto.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam akan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Oce/Wargata)