Covid-19 Nyaris Tumbangkan Kontraktor Kecil , Gapensi Kampar Minta Perhatian PUPR
Hal itu diungkapkan Ketua Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesi (Gapensi) Kampar, M Ikhsan. Karena itu ia mengatakan, Gapensi Kabupaten Kampar, mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, khususnya Dinas PUPR Kampar, dalam melaksanakan lelang proyek di saat wabah Covid-19.
Dukungan ini, kata M Ikhsan, bertujuan agar roda perputaran ekonomi dapat terus bergerak. Karena tujuan dari proyek yang dilaksanakan untuk mempermudah ekonomi di masyarakat.
"Selagi lelang yang dilaksanakan itu tidak melawan hukum, Gapensi memberikan dukungan. Namun jika menyalahi dari aturan tentunya kita akan mendorong agar penyimpangan yang terjadi diusut oleh aparat hukum," tegasnya, Jumat (15/5/2020).
Apalagi di saat sekarang keadaan serba sulit ini, MIkhsan mengatakan kontraktor di level kecil rentan terkena dampak ekonomi dari Covid-19. Untuk itu saran bagi Pemkab Kampar agar diperbanyak paket-paket untuk kontraktor kecil, itu yang bisa dilakukan oleh pemerintah.
"Sebab arus kas kontraktor kecil dan menengah kondisinya menjerit, karena sudah berat dengan pandemi Covid-19 ini. Belum lagi gaji pegawai yang harus dihidupi, ditambah lagi pinjaman bank bunganya," bebernya.
Untuk itu ia menyarankan, jangan ada ditunda-tunda lagi proyek pekerjaan prioritas di Kampar. Kalau bisa secepatnya dilaksanakan agar masyarakat bisa menikmatinya saat wabah hilang dan ekonomi masyarakat cepat membaik.
"Jadi, jangan dilamakan lagi pekerjaan proyek yang bisa dilaksanakan segera," pesannya.
Sebelumnya Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal ST, menyampaikan mengenai ada yang menunding instansi mereka bekerja tidak sesuai aturan di saat wabah Covid-19 terkait proyek yang dilelang di LPSE. Hal ini kemungkinan para pihak yang menunding tersebut, hanya mendapatkan informasi yang separuh-separuh. Sehingga salah penafsiran dalam hal menelaah informasi yang diterima mereka.
"Saat ini proyek yang dilelang ini adalah proyek yang prioritas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi semua sudah dibahas di DPRD Kampar saat pengesahan APBD 2020. Sehingga tidak ada yang haram dan siluman mengenai proyek tersebut," ungkapnya, Kamis (14/5/2020) kemarin.
Afdal juga menyampaikan, pihaknya bekerja berpedoman Surat Edaran Bersama Nomor 11 Tahun 2020 yang diterbitkan 30 April 2020. Di mana di SE Bersama tersebut ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiltas Sistem Keuangan untuk Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Selain itu di SE Bersama ada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian anggaran pendapatan belanja negara Tahun anggaran 2020 dan juga Keputusan Presiden N0 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19," jelasnya.
Bahkan di poin ke 5 ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggara dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan Covid 19.
Tidak ada larangan melakukan lelang proyek karena ada aturan yang berlaku hal itu di bunyikan di huruf (a) untuk pekerjaan yang masuk program prioritas sesuai APBD dalam tahun 2020 terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya, kontrak tetap dilanjutkan sampai seluruh pekerjaan diselesaikan dan pembayaran dibebankan dianggaran tahun 2020 atau tahun 2021.
"Makanya sebelum lelang dilakukan kita sudah melakukan konsultasi dengan pihak LKPP dan mendagri. Selain itu Kabupaten kampar juga sudah melakukan Relokasi anggaran untuk Covid 19," jelasnya sembari mengatakan siap memberikan penjelasan. (Oce/AMH)