Dua Pengedar Sabu Diringkus di Tambang dan Bukit Raya
![]() |
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kampar. [Foto:Ist] |
Penangkapan pertama pada pukul 14.00 WIB terhadap tersangka AM alias YU (32). Ia adalah warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. YU ditangkap saat berada di areal perkebunan sawit Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang.
Dari tersangka YU polisi mengamanka barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, sebuah ponsel, dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
Usai mengamankan YU, pengembangan berikutnya polisi mendapat informasi, bahwa tersangka YU ini memesan sabu kepada MS alias MP, warga Kota Pekanbaru.
Info itu ditindaklanjuti dengan memburu keberadaan MS alias MP ini ke Kota Pekanbaru. Sekitar pukul 18.30 WIB tim berhasil menangkap pelaku ini di rumahnya di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Penggeledahan di kediaman MS disaksikan aparat desa setempat. Di sini ditemukan barang bukti tujuh paket sabu seberat 1,65 gram dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Resnarkoba, AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jawab AKP Daren.
Ditambahkan Daren bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Oce)