Penyidik Reskrim Polres Pelalawan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi Sungai Ara Perkasa
TANJAKNEWS.com, Pelalawan -- Dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Koperasi Sungai Ara Perkasa, Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan menjadi perhatian Reskrim Polres Pelalawan. Saat ini jajaran Reskrim sedang mendalami kasus tersebut.
Penyidik Reskrim memintai keterangan berbagai pihak. Antara lain dari anggota koperasi maupun Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa.
"Kami minta keterangan dari berbagai para pihak untuk melengkapi data yang dibutuhkan," sebut Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardiann kepada awak media, Senin (18/5/2020).
Pelapor kasus ini adalah adalah Koordinator Tim Pengurusan Perjuangan Masyarakat Desa Sungai Ara yang menuntut fee akasia dari PT SAU dicairkan oleh koperasi Sungai Ara Perkasa.
Pihak lain yang turut dipanggil penyidik adalah tokoh masyarakat Desa Sungai Ara, termasuk sudah memanggil Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa.
Mencuatnya kasus ini berawal dari laporan sekelompok masyarakat Desa Sungai Ara ke Polres Pelalawan perihal Pengurus Koperasi Sungai Ara Perkasa beberapa waktu lalu. Mereka menempuh jalur hukum demi memperjuangkan fee tanaman akasia dari PT Selaras Abadi Utama (SAU) yang dicairkan koperasi. (Oce)