News Breaking
Live
update

Breaking News

Indra Gusnady: Sumbar, Kenapa New Normal

Indra Gusnady: Sumbar, Kenapa New Normal



TANJAKNEWS.com, Perspektif -- PSBB di wilayah Propinsi Sumatera Barat tahap II akan berakhir tanggal 29 Mei 2020. Dilihat dari berita yang berkembang, baik dari pernyataan Presiden Jokowi dan Gubernur Propinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno, ada sinyal bahwa PSBB tidak akan dilanjutkan tetapi diganti dengan 'new normal' (kenormalan baru).

Kenapa 'new normal'?

Setidaknya ada dua alasan, kenapa protokol baru ini dimunculkan:

Pertama, adanya pendapat para ahli/pakar bahwa Covid-19 tidak akan tuntas dalam waktu dekat -- berpedoman  kepada masa pandemi varian virus Corona sebelumnya, SARS dan MERS yg melebihi 8 bulan. Bahkan, organisasi kesehatan dunia WHO memberi wanta-wanti bahwa saat ini penyebaran Covid-19 belum memasuki gelombang kedua, 

"Secara global, kita masih di pertengahan gelombang pertama," kata Mike Ryan, Direktur Eksekutif WHO, seperti  dikutip Reuter.

Kedua, menggerakkan kembali aktifitas ekonomi, menyelamatkan perekonomian supaya tidak terpuruk. 
Penerapan PSBB, telah membuat ekonomi melambat, bahkan beberapa aktifitas ekonomi masyarakat di daerah ada yang berhenti.

Sepertinya, kebijakan 'new normal' ini digagas Pemerintah Pusat, setelah melihat  beberapa negara yang telah dan akan menerapkannya seperti: Korsel, Selandia Baru, Italia, dan Malaysia, menyusul Jerman dan Singapura, dengan kasus virus Covid-19 yang mereda di wilayah mereka.

Meskipun masih ada pro-kontra penerapan "new normal' pada saat ini di Indonesia, seperti pernyataan Eijkman Pradipta Jati Kusuma. Menurutnya, di beberapa negara pelonggaran restriksi sosial diberlakukan karena jumlah kasus di negara mereka berada di single digit di setiap harinya sebelum 'new normal' dijalankan.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat ada penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia (27/5/2020) mencapai 23.851 orang, bertambah 686 atau naik 2,96 % dibandingkan posisi perhari sebelumnya. Artinya, kurva belum benar-benar bisa dibilang melandai.

Apakah kabupaten/kota dan Propinsi Sumatera Barat akan menerapkan  'new normal'?

Sebelum memutuskan penerapan 'new normal' harus memperhatikan kondisi daerah sesuai dengan kriteria yg disampaikan Doni Murdado, Ketua GTPP Covid-19.

Kriteria pertama, kata Doni, daerah yang belum sama sekali ada kasus positif Covid-19.
Kriteria kedua, daerah yang berwarna hijau ada kasus, tetapi mengalami penurunan. Serta,  daerah yang lolos standar 'new normal' dari WHO.  

Kriteria WHO yang dimaksud adalah, penurunan jumlah kasus ODP, PDP, positif  dua pekan  lebih dari 50 persen. Juga kriteria enurunan jumlah kasus ODP, PDP yang dirawat rumah sakit. 

Kriteria lainnya adalah kenaikan jumlah yang sembuh dari kasus positif, kenaikan jumlah selesai pemantauan ODP dan PDP, lalu basic reproduction number (R0) 8⅞kurang dari 1 dan terakhir pemeriksaan spesimen meningkat dalam dua pekan.

Artinya, pemerintah propinsi dan kabupaten/kota di Sumbar ketika memberlakukan 'New Normal' harus berpedoman pada kriteria-kriteria tersebut di atas. Di samping, memenuhi kelengkapan sesuai dengan Kemenkes nomor: HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. 


Judul asli: Pemprov Sumbar, menerapkan 'New Normal' setelah berakhirnya PSBB tahap 2 tgl 29 Mei 2020?

Padang Panjang, 28 Maret 2020

Indra Gusnady

Tags