Kejati Riau Usut Proyek Jalan Alai-Mengkikip Meranti Senilai 49 Miliar Lebih
TANJAKNEWS.com, Meranti -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bidang Pidana Khusus (Pidsus) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari catatan redaksi, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2016 yang didanai dengan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.
Nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan tersebut seperti yang tertuang dalam kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016 adalah sebesar Rp49.183.403.000,00.
Kepada awak media, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH membenarkan bahwa Kejati Riau tengah melakukan pengusutan kasus tersebut.
"Iya, sedang kami usut," ucap Hilman, Kamis (28/5/2020).
Hilman juga membenarkan bahwa proyek tersebut nilainya Rp49 miliar lebih. Namun, saat ditanya sudah sejauh mana proses pengusutan dan siapa-siapa saja yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik, Hilman belum mau menjelaskannya.
"Benar segitu (Rp49 miliar lebih). Sudah sejauh mana (pengusutan) dan siapa-siapa saja yang sudah diklarifikasi, nanti dulu ya, sabar. Tim (penyelidik) masih bekerja," sambungnya.
Sebelumnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Dalam aksi unjuk rasa itu, LSM tersebut mengadukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di provinsi Riau. Salah satunya, proyek peningkatan jalan Alai-mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti. (red/FR)