Ketua DPRD Pekanbaru dan Kapolresta Sepakat Kasus Pengusiran Wartawan di DPRD Kota Pekanbaru Diusut
![]() |
Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani |
Ketua DPRD Pekanbaru sangat menyayangkan pengusiran terhadap Fadila Saputra, salah seorang wartawan yang melakukan peliputan di DPRD. Apalagi dikatakannya bahwa sidang saat itu, Jumat, (8/5/2020) bersifat terbuka, yakni membahas masalah anggaran penanganan Covid-19.
Hamdani meminta agar penegak hukum mengusut tuntas tindakan premanisme pada wartawan ini.
"Saya mendukung penuh laporan ini. Usut tuntas kasus premanisme terhadap wartawan di gedung rakyat," ucap Hamdani di depan Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Jumat pagi (15/5/2020).
Sementara itu, Kapolres Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya di depan Ketua DPRD Pekanbaru mengaku telah menerima laporan tersebut. Dikatakan bahwa aaat ini pihak Kepolisian sedang menindaklanjutinya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa premanisme dan pengusiran wartawan di gedung DPRD Kota Pekanbaru tersebut menjadi viral. Pelakunya diduga ajudan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Demokrat, T Azwendi Fajri.
Tak hanya ajudan anggota DPRD itu, tindakan kekerasan atau aksi premanisme pengusiran dan penghinaan pada wartawan ini diduga juga dilakukan oleh Raden Marwan (Staf protokol Sekwan DPRD Kota Pekanbaru).
Kekerasan itu dilakukan pada saat Fadila Saputra sedang melakukan peliputan di DPRD Kota Pekanbaru dalam agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait refocusing anggaran APBD Kota Pekanbaru pada Jumat, (8/5/2020) pukul 11.00 WIB di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru. Rapat itu bersifat terbuka, artinya, jangankan insan pers, masyarakat umum pun boleh menghadiri dan memantau rapat yang membahas anggaran Covid 19 itu.
Mengenai aksi premanisme di gedung rakyat tersebut, sudah dilaporkan dengan No Laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA.
Atas tindakan premanisme tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Oce Satria/Anhar Rosal)