Nekat Gelar Ngaben, Ketua Panitia Jadi Tersangka
TANJAKNEWS.COM , Singaraja– Polisi di Bali bertindak tegas terhadap warga yang tidak mematuhi anjuran physical distancing atau jaga jarak untuk menghindari penyebaran COVID-19. Panitia acara ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, berurusan dengan aparat Polres Buleleng.
Upacara pengabenan itu sendiri digelar pada Jumat (1/5/2020) siang sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Akhirnya ketua panitia ngaben berinisial Gede S pun sudah dibekuk Polres Buleleng. Polisi terpaksa bertindak tegas karena video acara ngaben itu jadi viral di media sosial.
Menurut polisi, situasi pandemi COVID-19 untuk melakukan social distancing tidak terlihat dalam suasana pengabenan dan terlihat kerumunan orang sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak tanggal 3 Mei 2020 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan,” jelas Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, dalam press releasenya, Senin (4/5/2020) siang.
Dari hasil penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, ungkap Sumarjaya, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa untuk menentukan seseorang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat pengabenan.
“Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri H bersama dengan penyidik dan Kasubbaghukum Polres Buleleng Iptu Suseno, telah ditentukan seseorang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” ungkapnya.
Gede S selaku panitia harus mempertanggungjawabkan kegiatan yang dinilai melanggar anjuran tidak berkumpul dalam jumlah besar terkait dengan pencegahan COVID-19.
“Seseorang yang berinisial Gede S S, selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Sumarjaya.
“Tersangka Gede S dijerat dengan pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya Rp100 juta, dan atau pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana penjara 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” papar AKP Vicky Tri, Kasat Reskrim Polres Buleleng. (JP)