News Breaking
Live
update

Breaking News

Pegawai dan Pengunjung Tak Pakai Masker, Toko Ria Busana Tangerang Disegel Satpol PP

Pegawai dan Pengunjung Tak Pakai Masker, Toko Ria Busana Tangerang Disegel Satpol PP


TANJAKNEWS.com, Tangerang -- Toko Ria Busana yang berada di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang disegel dan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang karena dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19, Jumat (22/5/2020).

Tim Penertiban dengan jumlah 30 personel dari dua tim yakni Tim Usaha dan Wisata, dipimpin oleh Kabid Gakda Sumartono beserta PPNS (Acep Puddin) dibantu oleh staf Kecamatan Teluk Naga.

Kepada awak media Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan, aktivitas masyarakat berbelanja di Toko Ria Busana Jalan Raya Kampung Melayu Desa Kp Melayu Barat, Kecamatan Teluk Naga tidak mematuhi Protokol Kesehatan Penanganan Covid – 19. Terlihat pengunjung di dalam tidak memakai antrian sehingga terjadi penumpukan. Hasil pengamatan kami pengunjung di Toko Ria Busana ada anak dan orang tua tidak memakai masker termasuk petugas parkir. “tegas nya.

“Kami memberi arahan kepada para pengunjung toko serta pengelola Toko Ria Busana perihal bahaya wabah pandemi virus corona.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan kepada awak media bahwa apa yang dilakukan pihaknya sesuai Perbup No 31 tahun 2020,bbahwa semua jenis usaha yang dikecualikan boleh beroperasi wajib memiliki protokol kesehatan cegah kerumunan masarakat serta APD atau physical distancing,  jaga jarak aman.

“Lebih lanjut pihak pengelola wajib mematuhi serta mentaatinya, jika tidak patuh Satpol PP akan langsung segel sesuai Perda No 20 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.

Salah satu warga Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga Amir mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh Toko Ria Busana memang sudah menabrak aturan main yang telah ditentukan oleh pemkab tangerang, apalagi Pak Zaki ( Bupati Tangerang, Red) telah mengeluarkan Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman PSBB jilid 3 di kabupaten tangerang,“ pungkasnya.(Oce/Ril)

Tags