Penyandang Disabilitas Asal Padang Ini Diberhentikan BPK Dengan Hormat dari CPNS

  TANJAKNEWS.com , Padang -- Lagi, dugaan tindakan diskriminasi dialami seorang warga negara Indonesia dari institusi negara. Alde Ma...



 TANJAKNEWS.com, Padang -- Lagi, dugaan tindakan diskriminasi dialami seorang warga negara Indonesia dari institusi negara. Alde Maulana yang merupakan laki-laki penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi CPNS di Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar akhirnya diberhentikan dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil.

Apa pasal?

Alde Maulana diduga menjadi korban diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pengabaian hak atas pekerjaan yang diduga dilakukan oleh BPK RI.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melalui siaran persnya yang disampaikan Wendra Rona Putra,  Sabtu (22/5/2020) yang diterima media ini, awalnya korban mengikuti seleksi CPNS BPK RI melalui formasi disabilitas dan dinyatakan lulus menjadi CPNS BPK RI 24 Januari 2019. Berdasarkan  Surat Keterangan Disabilitas, korban merupakan penyandang disabilitas  dengan raga lapang pandang kedua mata sebelah kiri buta 50%, lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki sebelah kiri. Namun korban dapat melakukan aktivitas keseharian yang bisa dilakukan seperti berdiri, makan dan minum, mandi dan mencuci.

Kemudian koban diwajibkan mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an di Medan pada buln Maret 2019. Saat itu, korban mengalami sakit berupa kejang-kejang sehingga tidak mengikuti kegiatan selama dua hari. Hal ini dikarenakan aktivitas fisik berlebihan bagi korban berupa apel pagi dan apel sore tanpa adanya dispensasi bagi korbn yang merupakan penyandang diabilitas. Pasca selesainya Diklat Orientasi korban kembali melanjutkan pekerjaannya di BPK Sumbar dan diminta oleh tim BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.

Pada 24 Februari 2020, BPK Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat. Namun korban tidak memperoleh undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.

Saat itu,  BPK perwakilan Sumatra Barat menyampaikan bahwa orang BPK RI akan datang menjelaskan soal status korban. Pada 9 Maret 2020 dikantor BPK Perwakilan Sumbar, korban menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Pemberhentian dikarenakan korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani.

Kontan saja korban kaget dan merasa kecewa. Impiannya untuk menjadi PNS dipatakan BPK RI.

Korban lantas melaporkan dugaan diskrminasi terhadap dirinya kepada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Bara dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Komnas RI dan Ombudsman RI.

Atas kejadian ini, LBH Padang menyampaikan pernyataan bahwa, tindakan BPK RI dan BPK Perwakilan Sumbar tergolong pada tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terhadap hak atas pekerjaan.

Menurut LBH Padang, dalam Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berbunyi : ”setiap orang dilarang menghalangi-halangi dan/ atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan”.

Bahkan terdapat ancaman pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi dan atau melarang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya.

LBH Padang menilai, tindakan tim BPK saat dilaksanakannya diklat orientasi tanpa memberikan dispensasi bagi korban untuk tidak mengikuti apel pagi dan sore tergolong pada  tindakan diskriminasi. Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Karena itu LBH Padang mendesak BPK Republik Indonesia untuk memulihkan hak korban dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumatera Barat. Juga mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI mendorong proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara," sebut LBH Padang dalam siaran pernya bernomor :2/S-Pers/LBH-PDG/V/2020. (Oce Satria)


image
Support media ini melalui Bank BRI- 701001002365501 atau Bank OCBC NISP - 669810000697
Nama

abdel,2,abu janda,1,Aceh,3,Ade Armando,1,Advertorial,2,Aisyah Istri Rasulullah,1,Akik,31,akmil,1,Alex Noerdin,1,alfa scorpii,3,Alip Ba Ta,1,Alipbata,1,Alquran,1,Alumni IPB,2,alumni SMAN91,6,amril mukminin,1,Anak,14,Anies Baswedan,11,Anwar Ibrahim,1,arab indonesia,1,arief budiman,1,arist merdeka sirait,1,arteria dahlan,1,Artikel,21,Azis Syamsudin,1,Azrul Ananda,1,Azyumardy Azra,2,Bahasa,2,Bandung,2,banjir,3,Barcelona,1,Batam,3,Baznas,1,Bea Cukai,1,Bengkalis,15,beruang madu,1,bill gates,2,Birokrasi,48,BLT,4,Bola,23,bpjs,7,Budaya,19,Buku,10,bulog,1,Buruh,22,buruh china,3,Buya Gusrizal,1,buzzer,6,Capres,1,Cek Fakta,27,citilink,1,Covid-19,164,CPNS,2,CPO,1,csr,1,cuaca,3,Curhatan Bisnis,6,Daerah,48,daihatsu,1,dapodik,1,debt collector,1,deksametasone,1,Demonstrasi,15,Disclaimer,1,diskriminasi,1,dita,1,doni monardo,1,DPD IPK,1,Dumai,4,Duniasiana,2,Ekonomi-Bisnis,78,enggano,1,facebook,2,farid gaban,6,Fashion,1,Fikih,10,Film,9,FPI,18,Gajah,3,Gaza,8,Golkar,1,gubernur kepri,1,Gus Yaqut,1,Habib Rizieq,5,haji,12,HAM,7,hamas,1,Hantavirus,1,hasril chaniago,1,Herbal,6,Hiburan,3,HijrahFest,1,Hoax,7,honorer,1,Hukrim,163,Hukum,40,IBMT Surabaya,1,ijp,29,IKASMANSAPAPA,4,indonesiana,35,Inhu,3,Internasiona,10,Internasional,72,Investigasi,26,Islam,91,Izet,1,Jakarta,6,Jalan Tol,1,Jasa Raharja,1,Jawa Timur,6,john kei,1,joke,1,jokowi,14,judi,1,Juventus,2,Kabar Mualaf,3,Kaltim,1,Kampar,22,Kampus,51,Kanal All Amin,57,kapolres,12,Karet,1,Karhutla,22,kawasaki,1,Kece,1,Kehutanan,17,kejagung,1,Kejari,1,Kelelakaan,1,Kesehatan,68,kisah nyata,7,konflik lahan,9,Kopi,5,Korupsi,35,KPAI,7,KPID,1,KPK,7,Kriminalita,33,Kriminalitas,28,Kuansing,12,Kuliner,24,lakalantas,1,leasing,3,Lifestyle,10,Liga Eropa,18,liga indonesia,3,Lingkungan,29,lion air,1,Literasi,1,liverpool,2,lobster,2,Makassar,2,mamah dedeh meninggal,1,Maradona,1,Medan,1,Media,79,Melayu,2,Meranti,6,Messi,1,mesum,2,migas,15,Migor,3,Militer,43,Minang,12,motogp,1,MTQ,1,muannas alaidid,1,Musik,4,Nadiem Makarim,6,Narkoba,63,NASA,1,Nasional,67,Nasrul Abit,1,new normal,2,News,259,Oce Satria,1,Olahraga,17,Omnibus Law,9,otomotif,19,Padangpanjang,3,Pajak,4,paleka,2,Palestina,1,Papua,11,Parkir,1,Parpol,2,PBNU,1,pedagang kaki lima,2,pedofil,1,Pedoman Siber,1,Pekanbaru,31,Pelalawan,3,Pelecehan Seksual,1,pemilu,21,Pendidikan,38,Pensiun,1,Perbankan,5,Perda,1,perikanan,2,Peristiwa,83,peristiwa. hanyut di sungai,1,Perspektif,131,Pertamina,7,Pertanian,7,petronas,1,piala dunia,3,pilgubri,13,pilkada,11,pindang,1,PKI,5,PKS,9,Pledoii,1,Polda Riau,7,Polisi,40,Politik,96,Polres Rohul,1,Pontianak,1,Porprov X Riau,1,PPDB,1,PPKM,1,prabowo,4,prakerja,4,Properti,4,psikologi,2,PSSI,5,Puan,1,pulai anak air,1,PWI,3,Quran,2,radikalisme,2,Ramadan,1,Redaksi,1,Riau,93,Rocky Gerung,1,Rohil,2,Rohul,4,rokok,3,rokok luffman,1,Ronaldo,2,rossi,2,RPP,1,rsud,7,Sambo,4,samsat pelalawan,1,Sastra,5,Satbrimobriau,1,Satwa,1,sawit,4,Sejarah Islam,12,Selebritas,31,sensus,1,sepakbola,4,Seri A,1,sex,1,Siak,4,sigit yuwono,1,Slank,1,Sosok Tanjak,90,Sport,61,Suarez,1,Sumbar,52,Surabaya,3,susi pujiastuti,4,Syamsuar,4,Tabir Kehidupan,1,Tanah,1,Tanjak TV,5,tarif listrik,2,Tekno,45,televisi,4,telkomsel,1,Tempo Doeloe,83,tengku zul,1,Tentang Kami,1,THR,3,Tips,9,TKA China,1,tkw,1,Transportasi,7,Trayek,1,triomacan2000,3,Trump,1,UAS,3,uin suska,1,Unand,1,unik,10,Unri,2,uu cilaka,1,Vaksinasi,3,Viral,24,waterpark,1,Wisata,20,yamaha,7,YLKI,5,Yogyakarta,1,Zakat,2,
ltr
item
tanjakNews.com: Penyandang Disabilitas Asal Padang Ini Diberhentikan BPK Dengan Hormat dari CPNS
Penyandang Disabilitas Asal Padang Ini Diberhentikan BPK Dengan Hormat dari CPNS
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxzOmWV1IW0oT36XRkdIfjdGhO3Tfmfc-FojHiXm5bhQ8VlE8Keku2OBlD2bCJnTydudlB6P1GCr1WfZsEM9XtrUcmZR9RB-ZDsgV25gNcZ_yT1_i1xz9zDktTBQ45h9ta35Y_e-qRn5xT/s640/IMG_20200524_040442.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxzOmWV1IW0oT36XRkdIfjdGhO3Tfmfc-FojHiXm5bhQ8VlE8Keku2OBlD2bCJnTydudlB6P1GCr1WfZsEM9XtrUcmZR9RB-ZDsgV25gNcZ_yT1_i1xz9zDktTBQ45h9ta35Y_e-qRn5xT/s72-c/IMG_20200524_040442.JPG
tanjakNews.com
https://www.tanjaknews.com/2020/05/penyandang-disabilitas-asal-padang-ini.html
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/2020/05/penyandang-disabilitas-asal-padang-ini.html
true
881158084939466902
UTF-8
Memuat Semua Artikel Cari Artikel lain Buka Klik Reply Cancel reply Delete - Home HALAMAN ARTIKEL Buka ARTIKEL MENARIK LAINNYA FOKUS FILE CARI SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content