PSBB Terbukti Perlambat Penyebaran Corona di Pekanbaru
TANJAKNEWS.COM, Pekanbaru - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai berhasil memperlambat penyebaran virus Corona Disease (Covid-19).
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru, dr Mulyadi.
Dijelaskannya, tren penurunan terlihat dalam dua hari belakangan pasien positif corona dan pasien dalam pengawasan (PDP) nihil di Pekanbaru.
"PDP meninggal dunia nihil. Kasus positif corona juga nihil," kata Mulyadi, Senin (11/5/2020).
Lanjutnya, perkembangan kasus positif sampai kini 31 orang. Rinciannya, 15 orang sembuh dan pulang. Sebanyak 12 masih dirawat dan 4 meninggal dunia.
"Kemarin ada satu orang pasien positif corona yang sembuh," jelasnya.
Sementara itu, total kasus PDP 401 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 sembuh dan sudah pulang. Sedangkan 182 masih dirawat dan 44 meninggal dunia. Dan total kasus ODP 4.303 orang. Rinciannya, 4.026 selesai pemantauan dan 277 masih dalam pemantauan.
Hasil pemeriksaan rapid test untuk ODP masih tetap 1.381 orang. Rinciannya, 1.371 orang negatif dan 10 positif. "Kasus corona sudah mulai mengalami perlambatan di Pekanbaru sejak penerapan PSBB. Karena, masyarakat telah diminta bekerja, belajar, dan beribadah di rumah," jelas Mulyadi.
Hilangkan Stigma Rapid Tes Positif
Kepala dinas kesehatan Riau, Mimi Yuliani
Nazir mengimbau masyarakat untuk menghilangkan stigma bahwa jika hasil
rapid tes positif, orang tersebut sudah dipastikan positif terkena Covid
19 atau virus corona. Pasalnya, rapid tes hanya berfungsi sebagai
screening.
"Rapid tes bukan diagnostik, tetapi
sebagai screening atau penyeleksi antara orang yang berpotensi atau
tidak berpotensi terinfeksi virus corona," kata Mimi, Senin (11/5/2020).
Dijelaskan Mimi, bahwa hasil rapid tes
positif pada seseorang tidak serta merta membuktikan bahwa yang
bersangkutan adalah positif corona. Karena, pemeriksaan untuk mengetahui
seseorang positif corona atau tidak itu yakni dengan menggunakan alat
PCR.
"Ini penting diketahui masyarakat, untuk
menghindari stigma terhadap orang yang dinyatakan positif dari hasil
rapid tes," sebutnya.
Mimi kembali menjelaskan, bahwa hasil
rapid tes negatif, bukan berarti yang bersangkutan juga terbebas dari
virus corona. Namun harus kembali dilakukan rapid tes dengan jangka
waktu 10 hari.
"Bila tes kedua hasilnya masih menunjukkan
negatif, berarti yang bersangkutan memang negatif corona. Namun jika
positif, maka akan langsung dilakukan tes PCR," ujarnya.
Untuk itu, Mimi juga berpesan, bagi
masyarakat yang hasil rapid tes nya positif maupun negatif, tetap harus
mengikuti prosedur karantina diri. "Karena yang diperiksa hanyalah
mereka yang secara surveilans dianggap ada keterkaitan dengan pasien
Covid 19," imbaunya.(MCR)