News Breaking
Live
update

Breaking News

Pura-Pura Minta Tolong, Ternyata Penodong, Handphone Korban Dirampas

Pura-Pura Minta Tolong, Ternyata Penodong, Handphone Korban Dirampas




TANJAKNEWS.COM, Bangkinang -- Yudi Hartono warga Desa Kota Garo melambatkan laju motornya saat seorang pengendara memanggilnya. Pria itu mengatakan butuh pertolongan. Ia mengatakan temannya mengalami kecelakaan tak jauh dari lokasi sat itu keduanya berada.

Rabu (8/1/2020) sore itu Yudi tengah melewati jalan areal Perkebunan PT Naga Mas di Desa Koto Aman,  Kecamatan Tapung Hilir.

Setelah mendengar perkataan pria tersebut Yudi langsung menghentikan motornya. Tapi secara mengejutkan tiba-tiba pria tersebut memepet korban sambil menempelkan sebuah benda keras yang terbuat dari logam ke bagian perut korban sambil meminta handphone milik Yudi. Kaget bercampur takut Yudi menuruti permintaan pria tersebut dan menyerahkan sebuah handphone merk Realme C2 miliknya.Usai menerima HP korban, pria tersebut langsung tancap gas melarikan diri.

Atas kejadian ini Yudi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

Selanjutnya pada Kamis (14/5/2020) malam sekitar pukul 21.30 WIB Anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.  Kapolsek AKP Asep Rahmat saat itu juga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada saat petugas akan melakukan penangkapan, pelaku berinisial JU alias IJ (32) Warga Desa Kota Garo, Tapung Hilir itu berusaha melarikan diri ke arah belakang rumahnya sejauh 200 meter yang langsung dikejar oleh anggota. Tim akhirnya berhasil meringkus pelaku lalu menggelandangnya ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus Curas ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka JU alias IJ berserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Oce)

Tags