Upah Antar Satu Paket Sabu 100 Ribu Hanya 10 Ribu
TANJAKNEWS.com, Sergai -- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang kurir sabu di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (27/4/2020) petang.
Dari tangan tersangka yakni Saiful alias iful, (49) warga desa setempat polisi menyita barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip seberat berat 0,23 gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/0m5/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di desa tersebut.
Atas informasi itu, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara. Tiba di lokasi tim melihat seorang pria mencurigakan sedang berada di depan mushola, seperti menunggu seseorang.
Tim kemudian memutuskan mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu buah plastik klip kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka. Isinya ternyata sabu.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan tugas mengantar sabu dari tersangka AD alias Ateng kepada pembeli yang telah memesan.
Untuk satu paket sabu yang diantar tersangka hanya mendapat upah Rp10 ribu dengan harga Rp100 ribu.
Tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka Ateng sudah 2 bulan lamanya. Ia bisa mengantar 10 paket sabu kepada pemesan dalam satu hari,”ujar Kapolres Sergai.
Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Oce/Fbn)