500 Kg Daging Celeng Asal Jambi Tujuan Tangerang Diamankan di Lampung
TanjakNews.com, Bandar Lampung -- Pengiriman 500 kilogram daging babi asal Jambi tujuan Tangerang digagalkan Polsek Panjang, Lampung, Rabu (17/6/2020).
Daging babi hutan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman PosIndonesia dan rencananya akan dikirim ke Tangerang.
Upaya penyelundupan daging babi hutan tersebut dapat digagalkan berawal pada saat anggota Polsek Panjang yang sedang berpatroli mencurigai sebuah mobil boks yang mengeluarkan bau menyengat. Petugas kemudian memeriksa isi dari mobil boks tersebut. Tetnyata aroma busuk berasal dari beberapa bungkusan yang diketahui adalah daging babi hutan (celeng).
Saat polisi menanyakan dokumen pengiriman daging celeng itu, sopir YH (43), warga Cirebon, mengaku tidak memiliki dokumen pengiriman. Petugas akhirnya mengamankan sopir mobil boks dan menyita daging celeng itu,.
Dari hasil pemeriksaan, sopir mengaku daging celeng tersebut dikirim dari seseorang di Jambi untuk seseorang di Karawaci Tangerang. Ia mendapatkan upah sebesar Rp2 juta untuk sekali pengiriman.
YH lantas digiring ke Mapolsek Panjang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku terancam dijerat Pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
Saat ini Pelaku masih dimintai keterangan, sementara barang bukti berupa kendaraan disita dan diamankan di Mapolsek Panjang.
Untuk barang bukti berupa daging babi hutan (celeng) telah diserahkan kepada Balai Karantina Petanian Kelas 1 Bandarlampung untuk dimusnahkan. (Oce/ZX)